Selasa, 25 Januari 2022 21:06:00
Guru Mengaji di Riau Lecehkan 4 Murid Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2019
BENGKALIS, globalriau.com - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 49 tahun berinisial SP.
Pelaku merupakan seorang guru agama di Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Sementara korbannya adalah 4 murid perempuan pelaku sendiri.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi memberikan penjelasannya kepada awak media, Selasa (25/1/2022). Berdasarkan penuturan AKP Meki, perbuatan pelaku terungkap setelah satu di antara orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.
"Pelaporan pencabulan ini dilakukan oleh satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Kasatreskrim.
Kejahatan pelaku awalnya terungkap setelah satu orangtua murid mengaji yang menjadi korban pencabulan berinisial AF bertemu dengan orangtua murid yang lainnya, Sabtu (25/12/2021) tahun lalu. Kemudian ia menceritakan kepada anaknya mendapat perbuatan cabul dari guru mengajinya.
"Dari keterangan ini, orangtua murid tersebut langsung menanyakan kepada anaknya apakah pernah mendapat perlakuan yang sama,” terang Kasatreskrim.
“ Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bawah pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," imbuhnya.
Tidak terima anaknya diperlakukan cabul kemudian mereka membuat laporan kepolisian."Kita menerima laporan ini langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemeriksaan anak yang menjadi korban," terangnya.
Hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan guru mengaji ini sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. "Tersangka saat ini sudah kita tahan dan akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan agar bisa segera disidangkan," terang Kasat.
Hasil pemeriksaan SP melakukan perbuatan cabul kepada korbannya yakni murid perempuan sebanyak empat orang."Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang bagian sensitifnya. Bahkan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2021 lalu," tambahnya.
Pengakuan tersangka awalnya perbuatan tersebut dilakukan karena iseng. Namun berkelanjutan terus menerus sampai saat dilaporkan keluarga melaporkan perbuatan ini.
"Akibat perbuatannya kami menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Oknum guru mengaji di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara mencabuli sejumlah murid perempuannya yang masih berumur 11-12 tahun.
Tidak terima, para orang tua korban melaporkan oknum guru ngaji berinisial SP itu ke pihak kepolisian. Dugaan perbuatan asusila dilakukan SP, disampaikan sejumlah orang tua korban, S (42), D (36), dan A (45) saat menemui sejumlah wartawan di Bengkalis, Senin (17/1) siang.
"Semua korban anak perempuan, dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu dengan diraba-raba bagian sensitif dan diciuminya," ujar D satu diantaranya orang tua korban.
Keluarga korban sepakat membuat laporan ke Polsek Siak pada 27 Desember 2021. Diakui D, sempat ada sejumlah pihak pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan.
Tetapi, karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku."Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah berusaha menghancurkan masa depan anak kami," tegasnya.***