- Home
- DPRD Rohil
- Dewan Minta Satpol PP Rohil Sosialisasikan Perda Lem Cap Kambing
Rabu, 24 Februari 2016 16:10:00
Dewan Minta Satpol PP Rohil Sosialisasikan Perda Lem Cap Kambing
BAGANSIAPIAPI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir prihatin melihat banyaknya anak-anak muda di ibu kota rokan hilir "Teler" karena menyalahgunakan Lem Cap kambing (LCK).
Untuk itu,DPRD meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas terkait untuk segera menjalankan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah ( Perda) tentang Lem Cap Kambing ke masyarakat luas.
" Penguna harus cepat ditindak sebelum terjadi hal yang tak diingini,Sekarang banyak anak-anak muda gila karena lim cap kambing,Satpol PP harus cepat menjalankan dan mensosialisasikan perda yang sudah disahkan." Kata Habib Nur, Anggota DPRD Rohil baru-baru ini digedung DPRD Jalan Merdeka.
Dirinya berharap kepada Satpol PP,Setiap menindak penguna Lem Cap Kambing,Jangan dilakukan pemukulan,Karena mereka harus dibina dan direhabilitasi.
" Tak ada gunanya dipukul setelah ditangkap,Mereka harus direhabilitasi,Agar sembuh dari kecanduan Lem." Beber Politisi PKB ini.
Dikatakan Habib,Perda Lem Cap Kambing menurut informasi yang ia terima sudah lama disahkan.Sebelum dirinya dipercaya rakyat untuk menjadi anggota DPRD.
"Infonya sudah disahkan,Sebelum saya duduk di DPRD ini." Ujar Anggota Komisi B ini.
Menurut Politisi Muda ini,Perda Lem Cap Kambing harus secepat mungkin disosialisasikan dan dijalankan,karena sangat berbahaya.fakta dilapangan banyak yang gila karena Lem tersebut.
" Jadi sebelum berkembang,harus di tindak secepat mungkin.Kita tidak ingin anak kita,adik kita,saudara kita gila hanya gara lem cap kambing,"Pintanya.(sun)