Selasa, 03 Maret 2026 16:09:00
20 Pil Ekstasi Siap Edar Digagalkan, Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Pemuda 23 Tahun
DUMAI – Komitmen memberantas narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Dumai. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 20 butir pil ekstasi yang diduga siap edar dan membekuk seorang tersangka berinisial SR alias Uun (23), Senin (2/3/2026) sore.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut sejak awal Februari.
Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang kotak rokok merek Sampoerna yang ternyata berisi pil ekstasi. Namun, gerak cepat tim opsnal tak memberi ruang. Polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 butir pil ekstasi berlogo Superman dan 7 butir pil ekstasi berbentuk granat, seluruhnya berwarna merah muda dengan berat kotor ±5,40 gram. Turut diamankan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu unit ponsel Android, kotak rokok, serta plastik bening pembungkus.
Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.
“Tersangka diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyimpan narkotika. Ini bentuk komitmen kami menutup ruang gerak peredaran narkoba di Dumai,” tegasnya.
Meski hasil tes urine menunjukkan negatif, tersangka tetap diproses atas dugaan peredaran narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Perang terhadap narkoba belum usai. Di Dumai, aparat memastikan tidak ada ruang aman bagi para pengedar.**
Share
Komentar






