• Home
  • Dumai
  • CPO Tumpah, Komisi III DPRD Dumai Temukan Fakta Pelanggaran oleh Perusahaan
Kamis, 09 Juni 2016 10:12:00

CPO Tumpah, Komisi III DPRD Dumai Temukan Fakta Pelanggaran oleh Perusahaan

Nelayan membersihkan tumpahan CPo oleh PT KJA diareal dermaga Pelindo Dumai.

DUMAI- Sesuai janji Komisi III DPRD Dumai akhirnya melakukan rapat dengar pendapat, Rabu (8/6/2016) pasca insiden tumpahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Kreasi Jaya Adhikarya (KJA) pekan kemarin. Menurut pihak perusahaan hanya sebanyak 300 Kg CPO tumpah di Dermaga B Pelindo Dumai saat proses transfer dari kapal ke pabrik.

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Dumai. Tampak Hadir perwakilan manajemen PT.KJA dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai. Mereka menyampaikan paparan seputar insiden tersebut.

Suasana rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal berlangsung alot. Sebab pihak dewan mempertanyakan seputar Standard Operational Procedure (SOP) perusahaan saat insiden terjadi. Secara gamblang, pihak manajemen memaparkan SOP dari perusahaan.

Namun dari rapat dengar pendapat tersebut, Komisi III menemukan fakta-fakta mengejutkan, dimana pihak perusahaan tidak sma sekali melengkapi standar operasional guna menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.

"Kita membahas tentang MARPOL 73.78, PERMENHUB 58 TAHUN 2013, PP.21 TAHUN 2011 dan apa yang diisyaratkan dalam ISPS CODE. Bisa kita sampaikan bahwa semua menyatakan ada sarana dan prasarana yang bersifat MANDATORY. Di lapangan bisa kita pastikan kelengkapan itu tidak ada bahkan menjurus dalam fase sengaja." ujar Sekretaris Komisi, Johannes MP Tetelepta kepada globalriau.com Kamis (9/06/2016).

Pengakuan mengejutkan muncul dari perusahaan saat hearing dihadapan ketua dan seluruh anggota Komisi III, mereka  mengakui bahwa lagi menyusun tatanan kerja.

"Ini menjadi perhatian serius, jadi yang tumpah kemarin itu dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kreasi Jaya Adikarya yang notabene perusahaan patungan saham antara PT.KLK dan PT. Astra Argo Lestari ini sudah tidak sesuai dengan dokumen UKL UPL yang mereka pegang serta sangat ganjil sudah beroperasi kok baru mau menata SOP.????," sebut Johannes.

Lanjutnya, Komisi III bersama KLH bersepakat bahwa pihak perusahaan PT KJA tidak memiliki SOP tentang pelaksanaan dan persiapan sarana dan prasarana yang sudah menjadi standart INTERNATIONAL dalam hal pencegahan dan penanggulangan pencemaran limbah.

"Saya pribadi menyatakan bahwa mereka tidak serius menjaga perairan kita. Kita juga akan mempertanyakan sejauh mana peran otoritas pelabuhan dan Pelindo." tandasnya.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.