• Home
  • Dumai
  • DPD PDIP Riau Heran Kinerja BK DPRD Dumai Lamban
Sabtu, 07 Mei 2016 22:09:00

DPD PDIP Riau Heran Kinerja BK DPRD Dumai Lamban

Sekretaris DPD PDIP Riau, Syarifuddin Poti, saat berbincang dengan insan pers di Dumai belum lama ini.

DUMAI- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Riau angkat bicara soal kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Dumai yang belum memutuskan perkara kader Moncong Putih yang dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran etika oleh ketua DPRD Gusri Effendi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD PDIP Riau, Syarifuddin Poti, kepada pers di Dumai Senin (02/05/2016) kemarin. Menurutnya BK harus sudah bisa memutuskan sejak lama, tidak perlu menunggu hingga menciderai sebuah lembaga terhormat.

"Kita berikan saran agar BK DPRD Dumai bisa arif dan bijaksana, jika memang benar ada pelanggaran kode etik, kami berharap BK harus sudah memutuskan sesuai tata beracara dan tata tertib, jangan menghakimi ditengah masyarakat, karena ini adalah hukum beracara," ujarnya.

Ditambahkannya, ketika nanti rekomendasi BK memberikan sanksi sesuai dengan kode etik maka kode etik partai juga ada karena di parpol ada AD/ART, maka sanksi dari partai juga ada.

"Di Partai ada bidang kehormatan, sanksi partai itu ada tiga, sanksi ringan, teguran hingga sanksi berat, kita lihat berada dimana hasil keputusan BK nantinya," jelas Syarifuddin.

Dilanjutkan Syarifuddin Poti, pihaknya sangat menyayangkan sampai saat ini BK DPRD Dumai belum memutuskan,"Ada apa ini...? kenapa sampai sekarang belum diputuskan, persoalan apakah yang terjadi,?" tanyanya.

Menurut politikus yang pernah menjabat tiga kali di DPRD Kabupaten/Kota dan satu kali di DPRD Riau ini, terkait persoalan Samuel Turnip, BK itu keputusannya kolektif kolegial.

"Tanpa Turnip BK bisa memutuskan, apakah harus ada Turnip putusan BK baru sah, tidak kan?, BK DPRD Dumai ada tiga, seandainya satu tidak ada maka dua orang bisa memutuskan. Tapi ada dasar hukum beracara yang jelas." ujarnya.

Ditegaskan Syarifuddin lagi, PDIP hingga saat ini tidak ada masalah terkait perkara itu,"Sikap kader PDIP di pimpinan secara kelembagaan putusan BK ditunggu. Dari DPD juga sudah memberikan surat kepada DPC PDIP Dumai berupa rekomendasi untuk mengklarifikasi setelah hasil keputusan BK." jelasnya.

Syarifuddin Poti menegaskan bahwa jika hasil putusan oleh BK nantinya memang memenuhi unsur pelanggaran etika, maka DPD akan merekomendasikan sanksi tegas.

"Yang saya herankan apakah BK DPRD Dumai mengerti tata beracara di BK, kenapa sampai begitu lama belum juga diputuskan," sebutnya.

Putusan BK menurut, Syarifuddin Poti, bentuknya hanya rekomendasi yang diteruskan kepada pimpinan, kemudian diagendakan di Banmus dan final pada putusan di paripurna.

"Saya rasa tidak ada lagi yang harus ditunggu, jika unsur pelanggaran etika terpenuhi maka BK harusnya sudah bisa memutuskan," tandasnya.

Terlalu lambannya kinerja BK DPRD Dumai menurutnya, jangan sampai menimbulkan asumsi dalam bentuk penggiringan opini untuk menciderai PDIP.(egy/ki)







 

Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Perkuat Pengasuhan 1.000 HPK, Pemko Dumai dan Tanoto Foundation Dorong Generasi Bebas Stunting

    Kesadaran inilah yang terus didorong Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bersama Tanoto Foundation melalui penguatan pengasuhan dan stimulasi dini sebagai bagian dari upaya membangun sum
  • 3 minggu lalu

    Dispertaru Dumai Juara 1 Lomba Dekorasi Gerai MPP, Buktikan Pelayanan Publik Bisa Kreatif

    Kreativitas tersebut mengantarkan Dispertaru Kota Dumai meraih Juara 1 Lomba Dekorasi Tenant/Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun
  • satu minggu lalu

    Wawako Sugiyarto Dengarkan Tanggapan Tujuh Fraksi Soal Ranperda Industri 2026-2046

    Seluruh fraksi sepakat menyoroti pentingnya perencanaan industri yang terstruktur, inklusif, ramah lingkungan, serta mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan eko
  • satu minggu lalu

    Tegaskan Industri untuk Kesejahteraan Rakyat, Pemko dan DPRD Dumai Bahas Ranperda RPIK 2026-2046

    Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda RPIK ini merupakan bagian dari agenda resmi yang telah dijadwalkan oleh Badan Musya
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.