Jumat, 12 Juli 2019 20:13:00
DPMPTSP Dumai Izinkan Gelper Baru untuk Fasilitas Hotel dan Pusat Perbelanjaan
DUMAI, globalriau.com - Meski menuai pro dan kontra diberbagai khalangan, gelanggang Permainan (Gelper) di Dumai kian 'subur'. Hal itu dibuktikan dengan beroperasinya 10 lokasi yang tersebar sepusat kota Dumai.
Disebagian khalangan menilai keberadaan gelper cukup meresahkan, namun tidak pada khalangan tertentu yang meraup keuntungan dari keberadaan mereka. Namun benarkah keseluruhan gelper yang ada di Dumai sudah mengantongi izin dari dinas terkait?.
Kabid perizinan DPMPTSP Dumai, Said Effendi, kepada globalriau.com belum lama ini menjelaskan bahwa untuk gelper yang baru tidak ada dikeluarkan izin, karena sudah diatur dalam peraturan kepala daerah untuk kuota di Dumai.
Namun Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai tidak menampik jika gelper yang sudah mengantongi izin membuka tempat baru untuk menunjang fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan.
"Untuk fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan boleh jika sesuai prosedur perizinan yang ada, tapi jika ada yang baru selain untuk fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan maka tidak lagi dibenarkan dan tidak akan mendapat izin," ujar Said.
Sebelumnya dikabarkan adanya gelanggang permainan yang baru beroperasi diareal kawasan hotel Wisata Jalan Merdeka Baru kecamatan Dumai Kota. Kemunculan gelper baru tersebut sempat dipertanyakan bagaimana bisa mendapatkan izin beroperasi sementara jauh hari sebelumnya DPMPTSP telah menyatakan tidak ada kuata izin gelper baru untuk di Dumai.
"Yang di Hotel Wisata itu namanya wisata good hunter dan mereka sudah mendapatkan izin, untuk fasilitas hotel," jelas Said.
Ditambahkan Said, jika gelper sudah memiliki izin untuk pindah alamat dibolehkan sesuai SK Zonasi, yang diperuntukkan bagi fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan.
Sebagai informasi tambahan, disejumlah daerah gelper tidak dibenarkan beroperasi, seperti di Batam misalkan. Belum lama ini kepolisian setempat menutup semua gelper baik yang sudah memiliki izin maupun tidak berizin.
Hal itu dinilai bahwa keberadaan arena ini dapat mengganggu sosiologis masyarakat, serta disebut kepolisian bahwa terdapat unsur judi di dalamnya.(egy)
Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran
HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah






