Senin, 07 Agustus 2017 12:39:00
Dicekal KPK, Sekda Dumai Batal Berangkat Haji
DUMAI, Globalriau.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir dicekal untuk bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 Bulan. Hal tersebut dilakukan karena mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut masih mengikuti proses penyidikan terkait pekerjaan multi years (MY) di Kabupaten Bengkalis.
Menurut sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, M Nasir tersandung kasus proyek multi years yang diaudit BPKP saat dirinya masih menjabat selaku Kadis PU di Kabupaten Bengkalis.
Nilai proyek yang cukup fantastis tersebut bersumber dari APBD Bengkalis sebesar Rp2.4 triliun pada masa kepemimpinan Bupati Herliyan Saleh.
kabar terkait pencekalan dibenarkan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Syafwan kepada awak media."Kita tidak mengetahui proses hukum yang melibatkan beliau, yang jelas tindak lanjut dari pemeriksaan penegak hukum tersebut beliau tidak bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji saat ini," katanya saat mengantarkan jemaah haji melalui embarkasi Batam.
Sekda DUmai, M Nasir sempat bertolak dari Dumai menuju embarkasi Batam bersama ratusan jemaah calon haji (JCH) lainnya melalui Pelabuhan Pelindo Dumai, Jumat (4/8/2017) pagi lalu. Sesampainya di Batam pihak imigrasi Batam mengabarkan terkait pencekalan yang dikonfirmasikan oleh KPK.
Alhasil M Nasir beserta sang istri yang telah terdaftar untuk berangkat haji tahun ini harus tertunda karena dirinya masih dalam proses pemeriksaan oleh penegak hukum.
Terpisah Humas Pemko Dumai, Riski Kurniawan saat dikonfirmasi terkait pembatalah keberangkatan Sekda menuturnya bahwa belum ada kepastian soal itu.
"Belum benar, karena lagi diurus," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin (7/8/2017).(egi)