- Home
- Dumai
- Gerah Terkena Pungli, Pengusaha Jasa Transportasi di Dumai Buat Surat Terbuka untuk Walikota
Rabu, 01 Januari 2020 16:10:00
Gerah Terkena Pungli, Pengusaha Jasa Transportasi di Dumai Buat Surat Terbuka untuk Walikota
DUMAI, globalriau.com - Banyaknya pungutan yang harus dibayarkan oleh jasa transportasi dan angkutan di Dumai membuat pihak pengusaha gerah. Selain membayar di pos retribusi mereka juga dikenakan berbagai macam bentuk bayaran yang dinilai tidak masuk akal.
.jpg)
Badaruzzaman, salah seorang pengusaha jasa transportasi dengan kegiatan angkutan kontainer secara terang-terangan memposting surat terbuka diakun media sosialnya teruntuk walikota Dumai Zulkifli As.
Dalam postingannya pada 26 Desember 2019 lalu dia mengeluhkan adanya pungutan parkir ditepi jalan umum sebesar Rp5000, pungutan jasa titipan dongkrak Rp10.000, dan pungutan penyiraman jalan sebesar Rp15.000.
.jpg)
Berbagai pungutan yang berkedok retribusi tersebut dinilai tidak masuk di akal. Pasalnya, mereka sudah membayar retribusi di pos Dinas Perhubungan tepatnya pada pintu masuk jalan lintas seperti di Terminal Barang Bagan Besar, Pos Pelintung dan Pos jalan lintas Duri-Dumai serta Pos Bukit Timah.
.jpg)
Adapun keluhan yang disampaikan Badaruzzaman dalam surat terbukanya berikut ini;
Surat Terbuka
Kepada Yth :
Bapak Walikota DUMAI
Dinas Perhubungan Kota Dumai
Dan Dinas2 terkait
Kenapa setiap truk yg antar barang2 ke kawasan Industri Lubuk Gaung ada Pungutan Liar seperti ini dgn memberikan lembaran retribusi seolah2 ini resmi yaitu
Pungli Retrubusi parkir di tepi jalan umum Rp. 5000
Pungli Jasa titipan dongkrak Rp. 10.000
Pungli Jasa Penyiraman Jalan Rp. 15.000
Dan yg anehnya kenapa harus ada jasa titipan dongkrak dan jasa penyiraman jalan ? Dan kenapa ada pungutan parkir di tepi jalan? Dan untuk siapakah dana yg dipungut itu?
Ratusn setiap hari truk yg lewat ke Lubuk Gaung..
Misal 300 truk x Rp. 30.000 = Rp. 9.000.000/hari atau Rp. 270.000.000/bulan atau Rp. 3.240.000.000/tahun
Kami dari Jasa Pengurusan Transportasi dgn kegiatan angkutan kontainer sangat keberatan dgn adanya Pungli semacam ini dan mohon segera ditertipkan dan jangan ada lagi pungli semacam ini, karena kami sdh membayar retribusi di pos Dishub Dumai di setiap Ruas Jalan yaitu :
Arah ke Bagan Besar di Terminal Barang
Arah ke Pelintung di Pos Dishub Pelintung
Arah ke Duri di Pos DISHUB Rawa Panjang
Arah ke Ujung Tanjung di Pos Dishub Bukit Timah
Arah ke Lubuk Gaung di Pos Dishub Bukit Timah
Dengan besaran retribusi
Truk tronton Rp. 55.000/rate
Truk Trailer Rp. 75.000/rate
Demikian dan terima kasih
DPW ALFI / ILFA RIAU
Terkait keluhan jasa transportasi dan angkutan tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan. Pasalnya kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar belum dapat dihubungi pihak media meski melalui sambungan seluler. Sementara libur akhir tahun dia belum dapat ditemui dikarenakan tidak ada aktivitas di kantor.(egi)
Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran
HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah






