Kamis, 02 Maret 2017 19:48:00
Inilah Alasan Fraksi PAN DPRD Dumai Tolak Proyek PGN Dilanjutkan
DUMAI - Secara umum seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai mendukung masuknya investasi ke Dumai, guna meningkatkan pendapatan daerah serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, seluruhnya harus berjalan sesuai regulasi atau ketentuan yang sudah di tetapkan melalui peraturan yang ada.
Inilah dasar mengapa Fraksi PAN DPRD kota Dumai menolak jika proyek penanaman pipa gas Perusahaan gas Negara (PGN) dilanjutkan. Menurutnya ada regulasi yang belum diselesaikan dan perjanjian yang perlu disepakati untuk pemerintah dan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPRD Dumai, Dr Ahmad Effendi kepada globalriau.com saat diwawancara melalui sambungan selulernya Rabu (01/03/2017) kemarin.
Menurutnya, Fraksi PAN memang berharap investasi di kota Dumai terus meningkat, karena diharapkan ada multiplier effect, baik untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun keuntungan bagi masyarakatnya.
"Seyogianya Pemko harus memiliki pertimbangan, sebelum memberikan izin prinsip bagi perusahaan yang akan berinvestasi di kota Dumai. Jangan sesudah beroperasi baru sibuk meminta kontribusinya terhadap daerah dan masyarakat, bahasa saya saat hearing bersama pihak PGN dan Pemko tadi, sebaiknya kita "ribut" di awal, daripada ribut belakangan. Jadi di dudukan dulu apa yang menjadi harapan pemko dan masyarakat." ujarnya.
Ditambahkan politisi DPD PAN Dumai ini, porsi untuk mendudukkan itu adalah pihak pemerintah melalui walikota Bukan pihak lain.
"Dari penjelasan pihak PGN, mengatakan bahwa mereka sudah ada MoU dengan salah satu BUMD, makanya saya berasumsi, jangan-jangan itu hanya sebatas harapan palsu saja. Karena, secara tata kelola pemerintahan dan BUMD tidak ada kaitannya, untuk bisa membuat atau mengawal komitmen perusahaan yang beroperasi di kota Dumai." ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, kata pria keturunan tiong hoa ini, MoU yang dibangun antara PGN dengan BUMD tidak ada korelasinya secara lansung serta mengikat, dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, maupun upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dan yang paling kita sayangkan ternyata PGN tidak memiliki izin prinsip dan kajian sosial serta rekomendasi teknis PU Kota Dumai, saat mereka di sidak oleh pihak DPRD kemarin. Namun, baru dibuat izinnya pada tanggal 24 Februari 2017 hal ini memang terkesan aneh, dan kalau itu terjadi, kenapa perusahaan investasi lain terhambat karena belum duduknya RTRW, alias harus dipending. Sementara, PGN tanpa mempedulikan RTRW lantas bisa berinvestasi bahkan langsung mengoperasikan project mereka." ungkap Ahmad Effendi.
"MoU antara PGN dengan BUMD dari penjelasan hearing tadi, sebatas kerjasama dua pihak saja. Seperti yang sudah di release media. Itu yang jadi pertanyaan saya, untuk Pemko dan masyarakat ngak ada." tanya Ahmad Effendi.
Dalam persoalan ini, menurut Ahmad, Fraksi PAN tetap komit mendukung Pemko dan PGN, untuk membangun, tapi harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kalau pihak PGN sudah bisa memenuhi ketentuan persyaratannya, serta Pemko juga bisa mengakomodir kepentingan daerah dan masyarakat, maka Fraksi PAN akan mendukung." tandasnya.(egy)