Senin, 20 Januari 2025 19:51:00
KPU Dumai Bawa 18 Alat Bukti Pada Sidang PHPU di MK

DUMAI - Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai menegaskan sudah bersedia memberikan keterangan dan jawaban atas tudingan paslon 02 Ferdiansyah - Soeparto terhadap hasil pemilihan suara pilkada kota Dumai 2024.
Ketua Bawaslu Zulfan, menjelaskan kepada media Senin (20/01/2025) saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp bahwa pihaknya akan memberikan jawaban atas tuduhan yang disampaikan oleh penasehat hukum paslon 02 kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang pekan lalu.
"Kita sudah mempersiapkan jawaban dan alat bukti," jawabnya.
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) kepala daerah Dumai di MK dijadwalkan pada Rabu (22/01/2025) mendatang sekitar pukul 13.00 Wib.
Pada sidang tersebut, KPU Dumai selalu termohon akan memberikan jawaban dan tanggapan beserta alat bukti yang cukup guna menyangkal tuduhan dari pihak pemohon.
"Kita akan bawa 18 alat bukti dan jawaban yang akan disampaikam pada sidang nanti," jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02, Ferdiansyah-Sueparto melaporkan hasil pilkada Dumai ke MK. Dalam pemaparan tim hukum pemohon yang dibacakan Eko Saputra, menjelaskan bahwa ada dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon petahana yakni pasangan nomor urut 3, Paisal-Sugiyarto.
Serta menuding bahwa KPU melakukan beberapa kesalahan diantaranya yakni banyaknya pemilih tidak masuk dalam daftar oemilih tetap (DPT), kurangnya sosialisasi dan surat undangan memilih yang tidak tersalurkan secara keseluruhan, serta adanya pemindahan TPS.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar majlis hakim mengabulkan seluruh permohonannya.**
Share
Komentar