Senin, 04 Maret 2019 14:28:00
KPU Dumai Kangkangi Aturan PKPU ?
DUMAI, globalriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai disebut-sebut telah mengangkangi aturan Peraturan KPU (PKPU) dalam hal meloloskan calon legislatif dari partai Nasdem yang masih menjabat sebagai pengurus PKK.
Hal demikian terungkap setelah diketahui HJ Haslinar selaku istri dari Wali Kota Dumai Zulkifli As, menghadiri acara HUT RSUD Dumai yang ke-20 tahun dan peresmian instalasi rawat inap serta VIP kebidanan.
Dalam kegiatan tersebut tampak Hj Haslinar selaku calon legislatif mendapat fasilitas untuk mengikuti serangkaian acara diantaranya pemotongan nasi tumpeng, pemotongan pita serta diberikan tempat untuk memberikan sambutan.
Tidak hanya itu, dalam sambutan Hj Haslinar juga kerap kali mendapat ucapan "Terhormat" sebagai ibu Wali Kota Dumai, serta diberi ruang untuk berkeliling membesuk satu-persatu pasien yang tengah dirawat.
Ketua KPU Kota Dumai ketika dikonfirmasi melalui seluler tidak memberikan tanggapan dan balasan soal apakah Hj Haslinar masih menjabat sebagai pengurus PKK, bahkan ketika dihubungi melalui sambungan telephone tidak menjawab.
Dalam aturan PKPU nomor 20 tahun 2018 menjelaskan bahwa Calon legislatif DPR/DPRD Kota harus memenuhi syarat diantaranya tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris milik BUMN, BUMD, BUM Des maupun badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Pasal 8 menjelaskan, bagi persyaratan diatas dalam kelengkapan administrasi bakal calon wajib menyertai surat pengunduran diri dan ditandatangani pejabat berwajib.
Dalam BAB III pasal 16 dijelaskan bagi peserta pemilu yang tidak memenuhi persyaratan diatas maka KPU meminta kepada parpol untuk mencoret nama caleg. Serta menyatakan parpol tidak dapat mengajukan bakal calon pada suatu dapil apabila tidak memenuhi persyaratan.
Oleh karenanya calon peserta pemilu wajib memenuhi surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud diatas.
Untuk diketahui bersama, PKK adalah Pembinaan Kesejahteraan Keluarga adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
Dalam Kepmen nomor 1 tahun 2013 yang mana pengurusnya ketua terdiri dari istri Bupati/Walikota yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga dan partai politik.
Adapun pendanaan PKK bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota serta lain-lain yang tidak mengikat.(red)
Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran
HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah






