- Home
- Dumai
- Kedapatan Bawa Sabu, Pedagang Ikan Diciduk Tim Raga Polres Dumai di Jembatan Kuala Sungai
Kamis, 22 Januari 2026 14:42:00
Kedapatan Bawa Sabu, Pedagang Ikan Diciduk Tim Raga Polres Dumai di Jembatan Kuala Sungai
DUMAI – Upaya Polres Dumai dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RM (36), yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan, diamankan Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat ± 0,82 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (22/01/2026) dini hari, di sekitar Jembatan Kuala Sungai Dumai, Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Pelaku ditangkap saat berada di atas sepeda motor Yamaha RX-King warna ungu dengan nomor polisi BK 1210 RR, yang tengah melintas di lokasi tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kesiapsiagaan Tim Raga saat melaksanakan patroli rutin.
“Tim Raga dibentuk untuk memberantas aksi premanisme serta menciptakan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat Riau melalui patroli aktif, penindakan tegas, dan pelayanan yang responsif. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang membawa narkotika,” jelas AKBP Angga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit handphone Realme warna putih serta kendaraan yang digunakan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine terhadap RM menunjukkan positif amphetamine, sementara methamphetamine dan tetra hydro cannabinol (THC) dinyatakan negatif. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut disimpan dan rencananya akan dijual.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Riza.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Dumai menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai dan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Bersama, kita wujudkan Dumai yang bersih dari ancaman narkoba,” pungkas AKBP Angga Febrian Herlambang.**
Share
Komentar






