Sabtu, 29 Juni 2024 12:46:00
Laksanakan Putusan MK, KPU Dumai Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kota Dumai menggelar pemungutan suara ulang dua TPS di Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (29/6/2024).
Pemungutan suara ulang yang digelar hari ini merupakan pelaksanaan dari putusan mahkamah konstitusi terhadap sengketa pemilu legislatif yang di gelar Februari lalu.
Dua TPS yang dilakukan PSU yakni TPS 07 Kelurahan Purnama dengan jumlah pemilih 255 dan TPS 017 Kelurahan STDI 263 pemilih.
Dari pantauan terlihat warga begitu antusias dan tertib dalam menggunakan hak suara mereka.
Ketua KPU Kota Dumai, Zulfan menyebutkan bahwa sesuai keputusan MK maka hari ini digelar PSU dengan total jumlah pemilih sebanyak 518 daftar pemilih tetap.
"Daftar pemilih di dua TPS tidak ada perubahan, sama seperti pemilih pada pemilihan legislatif kemarin," jelasnya.
PSU ini dinilai akan berpengaruh terhadap perolehan jumlah kursi dan jumlah suara pada beberapa partai pemenang pileg secara keseluruhan. Diantaranya Partai Nasdem dan PDIP, dimana Nasdem Dumai pada pemilu legislatif kemarin berhasil meraih 7 kursi dan dipastikan akan mendapatkan kursi ketua DPRD. Sedangkan PDIP memperoleh 5 kursi dan mendapatkan kursi wakil ketua perolehan suara caleg kedua partai terjadi selisih yang sedikit.
Pelaksanaan PSU mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan bawaslu, hingga perhitungan suara dilaksanakan pemungutan suara berlangsung tertib.**
Share
Komentar






