Jumat, 23 Januari 2026 14:51:00
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Dumai Tutup Belasan Tempat Hiburan Malam
DUMAI – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menutup paksa dan menindak 18 tempat hiburan malam (THM), salah satunya pintu gerbang Pub Dream Box yang berlokasi di Jalan Budi Kemuliaan. Tindakan tegas ini dilakukan karena Dream Box kedapatan masih beroperasi melewati batas jam operasional, Jumat (23/1/2026) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penertiban tersebut dilakukan dalam razia gabungan Satpol PP Kota Dumai bersama Tim Raga Polres Dumai. Selain menutup paksa gerbang utama, petugas juga menghentikan musik disko di lantai 3 Dream Box yang masih berlangsung meski telah melampaui jam operasional yang ditentukan.
Dalam pemantauan di lapangan, petugas Satpol PP Dumai yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) Ganda Prawiranata terlebih dahulu mendatangi lantai 2 untuk mengecek perizinan usaha. Selanjutnya, petugas naik ke lantai 3 yang menjadi hall musik dan langsung menghentikan aktivitas hiburan karena dinilai melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Saat ini kami menggencarkan razia penertiban umum di sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan jam operasional. Masih ada tempat hiburan yang beroperasi di atas jam yang ditentukan, karena itu kami tertibkan dan mengimbau para pengusaha agar mematuhi aturan,” ujar Eko.
Selain menghentikan musik, petugas juga mengingatkan para pengunjung tempat hiburan malam agar tidak mengonsumsi narkoba serta menjauhi perbuatan lain yang melanggar hukum.
Tidak hanya di Dream Box, razia gabungan ini juga menyasar sejumlah THM lainnya.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen perizinan di KTV The Best yang berada di Jalan Sukajadi, serta melakukan pengecekan identitas para pekerja wanita pemandu karaoke di Pub Kujira.
Razia kemudian dilanjutkan ke Jalan Hasanuddin dengan mendatangi Melody Karaoke, JP Karaoke, Champions Karaoke, Cinta Karaoke, dan DM Karaoke. Penertiban juga dilakukan di Pub dan KTV Jmex, Golden Karaoke, Fina Karaoke, Pub Reviva, Djuna Karaoke, Mami Karaoke, hingga Cahaya Karaoke.
Eko Wardoyo menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kecamatan Dumai Kota, Dumai Selatan, dan Dumai Barat. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang sengaja mengabaikan peraturan daerah.
“Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kota Dumai, lanjut Eko, berkomitmen menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai regulasi yang berlaku demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.**
Share
Komentar






