Selasa, 04 Februari 2025 12:08:00
MK Tolak Perkara Pilkada Dumai, Paisal-Sugiyarto Segera Dilantik

DUMAI - Sidang dismissal yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 158 perkara sengketa pilkada dibacakan hari ini, Selasa (04/02/2025) sejak pukul 08.00 Wib pagi tadi.
Dalam ratusan perkara diantaranya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah kota Dumai, dimana paslon nomor urut 02, Ferdiansyah-Soeparto menggugat penyelenggara pemilu yakni KPU atas berbagai tuduhan.
Setelah melewati dua kali persidangan diantaranya keterangan pemohon dan jawaban termohon serta pihak terkait. Hari ini tepat pukul 10.05 Wib, hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.
Dengan demikian pasangan nomor urut 3, Paisal - Sugiyarto dijadwalkan akan ikut pelantikan serentak bersama kepala daerah terpilih lainnya pada tanggal 20 Februari mendatang.
"Tanggal pelantikan sudah ditetapkan bapak Presiden yakni tanggal 20, hari Kamis. Namun untuk tempat belum diputuskan, tetapi tetap di istana ibu kota negara," jelas Kemendagri, Tito Karnavian dalam jumpa pers, kemarin.
Terpihak Wakil walikota Dumai terpilih, Sugiyarto mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak. Hingga seluruh rangkaian pilkada sampai persidangan di MK berjalan lancar.
"Alhamdulillah terima kasih atas supportnya dan doanya semoga Allah memberikan kemudahan bagi Kita semua," jawabnya.**
Share
Komentar