• Home
  • Dumai
  • Puluhan Warga Dumai Tertipu KWh Ilegal, AKLI: PLN dan Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Sabtu, 21 Maret 2020 18:43:00

Puluhan Warga Dumai Tertipu KWh Ilegal, AKLI: PLN dan Pemerintah Harus Tanggung Jawab

DUMAI, globalriau.com - Puluhan meteran listrik warga kecamatan Sungai Sembilan harus dicabut paksa akibat menggunakan Kwh ilegal yang tidak teregisrasi di PLN.



Hal tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, dimana warga yang kena tipu Kwh ilegal terancam kena sanksi denda puluhan juta hingga pidana.

Menanggapi kondisi tersebut, Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Kota Dumai meyebutkan bahwa permasalahan yang terjadi harusnya jadi tanggung jawab PLN dan Pemerintah.

"Dalam persoalan ini kita tidak bisa menyalahkan satu pihak, harusnya ada pengawasan yang dilakukan secara rutin, sosialisasi yang dilakukan serta peran dari tingkat kelurahan hingga kecamatan juga terlibat," ungkap ketua AKLI Kota Dumai, yang akrab disapa Ujang Doktor.



Disisi lain kata Ujang, yang bertanggung jawab untuk urusan pemasangan aliran listrik itu adalah rekanan PLN yang sudah mendapatkan vendor. Artinya sudah ada perusahaan yang dipercaya untuk urusan penyambungan listrik. Sementara untuk pengadaan kiometer itu bukanlah pekerjaan rekanan yang ditunjuk tersebut.

"Hal ini yang tidak bisa dipilah oleh masyarakat, dimana rekanan penyambung arus listrik itu tidak bertanggung jawab untuk pemasangan Kwh." ungkapnya.

Jika sudah terjadi seperti ini, AKLI berharap sinergi antara PLN dan pemerintah kota Dumai baik di tingkat kelurahan hingga kecamatan dapat terjalin hingga kedepan tidak ada masyarakat yang tertipu oleh ulah oknum.



"Kita tidak tahu sudah berapa banyak Kwh ilegal yang terpasang di Dumai, yang jelas kemarin informasinya sekitar 30 rumah sudah dilakukan pemutusan. Bisa jadi ditempat lain yang belum terdeteksi juga mengalami hal yang sama" jelasnya.

Ditambahkan Ujang, dalam penyambungan listrik ada mekanisme yang harus dipenuhi seperti ketersediaan tiang listrik dan jumlah rumah warga dilingkungan tersebut sesuai ketentuan untuk dapat dialirkan listrik.

"Jadi dalam mekanisme penyambungan listrik untuk sebuah kawasan sudah ada aturannya. Misalkan jika jarak rumah terlalu jauh tidak bisa disambung langsung tanpa ada tiang. Karena arus yang dialirkan sudah ada takarannya jadi tidak bisa asal hidup saja." terangnya.

Sebelumnya, Supervisor Sumber Daya Manusia dan Administrasi PLN Rayon Dumai Ade Kaisinda, kepada media Kamis (19/03/2020) menjelaskan bahwa benar adanya temuan terkait kwh ilegal yang digunakan masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan."Benar, dan pelakunya adalah oknum pekerja ganti meter rekanan kita," ujarnya singkat.

Ditambahkan Ade, untuk proses selanjutnya PLN menyerahkan penanganan perkara kepada perusahaan yang bersangkutan."Selanjutnya kita sudah berkoordinasi dengan perusahaan rekananan untuk menyelesaikan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Disoal apakah jumlah korban yang tertipu kwh ilegal tersebut berpotensi akan terus bertambah, Ade belum bisa menjawab, karena hingga saat ini dirinya perlu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saya belum bisa jawab soal itu, kita akan koordinasi dulu dengan pihak terkait," tutup Ade.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.