- Home
- Dumai
- Revisi RTRW Dumai 2026, KLHS Jadi Kunci Sinkronisasi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan
Senin, 22 Juni 2026 16:44:00
Revisi RTRW Dumai 2026, KLHS Jadi Kunci Sinkronisasi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Dumai Tahun 2026, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Wan Dahlan Ibrahim, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda, perusahaan dan pelaku usaha, hingga tenaga ahli di bidang lingkungan dan tata ruang. Keterlibatan lintas sektor ini menegaskan pentingnya pendekatan partisipatif dalam merumuskan arah pembangunan Kota Dumai ke depan.
KLHS merupakan instrumen penting berupa analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah. Hal ini menjadi krusial bagi Kota Dumai yang tengah mengalami pertumbuhan pesat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, menegaskan bahwa KLHS memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara perencanaan tata ruang dan implementasi pembangunan di lapangan.
“KLHS memastikan bahwa pembangunan yang masif tidak bertabrakan dengan kepentingan lingkungan. Ini menjadi poros utama yang mengintegrasikan aspek tata ruang dengan pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Dumai H. Paisal yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Fahmi Rizal menyampaikan bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, melalui KLHS, pemerintah dapat memastikan berbagai aspek krusial tetap terjaga, seperti ketersediaan air bersih, keberadaan ruang terbuka hijau, daya serap air, serta ketahanan pangan. Selain itu, KLHS juga berperan dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat diperparah oleh pembangunan yang tidak terencana, seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), abrasi, hingga gelombang ekstrem.
“Kami ingin memastikan pembangunan yang cepat tetap selaras dengan perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, KLHS menjadi instrumen wajib agar arah pembangunan ke depan lebih terukur, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan yang membahas proyeksi kondisi lingkungan Kota Dumai, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hasil kajian ini diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan RTRW yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.**
Imigrasi Dumai Perkuat Pengawasan Jalur Laut, Agen Kapal Diwajibkan Laporkan Rencana Keberangkatan Penumpang Secara Akurat
Menambah Daya, Menjaga Produksi: Kisah di Balik Penguatan Kelistrikan Lapangan Libo Zona Rokan
Polres Dumai Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Pria 59 Tahun Diamankan di Kandis






