• Home
  • Dumai
  • Rugikan Korban Hingga Rp30 Juta, Dua Residivis Dibekuk Polsek Sungai Sembilan
Senin, 19 Januari 2026 14:55:00

Rugikan Korban Hingga Rp30 Juta, Dua Residivis Dibekuk Polsek Sungai Sembilan

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H.,

DUMAI – Jajaran Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban hingga lebih dari Rp30 juta. Dua pria berinisial BU dan NG, yang diketahui merupakan residivis, berhasil diringkus tim opsnal setelah membobol sebuah warung di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

 
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang masuk ke Polsek Sungai Sembilan pada Jumat, 17 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam laporannya, korban mengaku warung miliknya yang berada di Jalan Raya Tanjung, RT 003, Kelurahan Batu Teritip, telah dibobol maling. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025.
 
Korban menuturkan, pada malam kejadian sekitar pukul 01.30 WIB, dirinya sempat melihat dua pria tidak dikenal tidur di depan warung. Namun, kecurigaan tersebut baru terjawab keesokan paginya, saat korban mendapati kondisi warung telah rusak dan sejumlah barang dagangan raib digondol pelaku.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sungai Sembilan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tepatnya pada pukul 21.00 WIB, kedua tersangka BU dan NG berhasil diamankan di kediaman mereka di Jalan Bunga, Kelurahan Tanjung Penyembal.
 
Saat diinterogasi dan dihadapkan dengan barang bukti, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo dalam kondisi trondol yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
 
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Kami telah melakukan serangkaian langkah mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi dan korban, hingga penangkapan tersangka. Kedua pelaku merupakan residivis dan sangat meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.
 
IPTU Apriadi menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli rutin dan upaya pencegahan tindak kriminal di wilayah Sungai Sembilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau pengaduan Piket Polsek Sungai Sembilan di nomor 0812-7615-8006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
  zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT