• Home
  • Dumai
  • Satres Narkoba Polres Dumai Bongkar Peredaran 1,6 Kg Sabu, Satu Pengedar Diciduk
Sabtu, 31 Januari 2026 14:29:00

Satres Narkoba Polres Dumai Bongkar Peredaran 1,6 Kg Sabu, Satu Pengedar Diciduk

DUMAI – Perang melawan narkotika kembali ditegaskan Polres Dumai. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dengan barang bukti fantastis mencapai 1,6 kilogram. Seorang pria berinisial NA (42) diringkus dalam operasi yang digelar Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penangkapan tersangka.
 
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka.
 
“Pengembangan langsung kami lakukan. Dari rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur, ditemukan dua paket sabu dalam tas selempang. Tidak berhenti di situ, di kamar tengah rumah tersebut, petugas kembali menemukan 16 paket sabu yang disembunyikan rapi dalam tas selempang oranye berisi kotak hitam di atas lemari,” jelas AKP Riza.
 
Pengakuan tersangka membuka fakta lain. NA mengungkap masih menyimpan sabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat putih yang berada di rumahnya di Jalan Al Mubin, Kecamatan Dumai Timur. Tim bergerak cepat dan menemukan satu paket sabu tambahan, sesuai pengakuan pelaku.
 
Total, polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1.632 gram. Selain narkotika, turut disita tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta berbagai alat pendukung peredaran narkoba seperti plastik pembungkus, tas selempang, gunting pres, plastik klip, dan timbangan digital. Hasil tes urin menunjukkan tersangka positif Metafetamine.
 
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
 
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi yang diberikan sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas AKP Riza Effyandi.
 
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada ruang aman di Dumai.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.