• Home
  • Dumai
  • Satres Narkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu
Sabtu, 07 Maret 2026 00:01:00

Satres Narkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu

DUMAI – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Seorang pria asal Jawa Tengah ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 kilogram di wilayah Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Penangkapan terjadi pada Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006 Kelurahan Pelintung.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada pertengahan Februari 2026.
 
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas seseorang yang membawa narkotika dari wilayah Selinsing menuju Kota Dumai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Lius Mulyadin, S.H melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi target,” ungkap AKP Riza Effyandi.
 
Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin merah dengan nomor polisi BM 5180 RW.
 
Petugas kemudian berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku yang diketahui berinisial MN alias Nas (24), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
 
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam yang dibawa tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat dua paket besar yang dibungkus wallpaper dinding berwarna putih.
 
Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus plastik yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10.435 gram atau lebih dari 10 kilogram.
 
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Redmi warna hitam dan Vivo warna ungu, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
 
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” tambah AKP Riza.
 
Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
  zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT