Selasa, 03 Februari 2026 13:13:00
Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, 7.500 Jiwa Terselamatkan
DUMAI - Komitmen Polres Dumai dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.570,83 gram atau lebih dari 1,5 kilogram. Dari pengungkapan ini, sedikitnya 7.500 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial N (41), warga Kota Dumai. N dibekuk petugas saat mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Hasanuddin Gang Murni, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Wakil Kepala Polres Dumai, KOMPOL Rahmad Syah, S.Kom., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Zaidi Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi awal yang ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
“Dari hasil penggeledahan awal, kami mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan celana jeans pelaku,” ujar Kompol Rahmad Syah, Selasa (3/2/2026).
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah orang tua pelaku di Jalan Hasanuddin Gang Makmur. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
“Di rumah orang tuanya, kami mengamankan dua paket sabu dalam kantong plastik asoy yang berada di tas selempang warna hitam, serta 16 paket sabu lainnya yang disimpan dalam tas selempang warna orange,” ungkapnya.
Hasil interogasi mengungkap fakta lain. Pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat putih yang berada di Jalan Al Mubin Gang Sepakat, Kelurahan Teluk Binjai. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka N sudah dua kali menerima paket sabu dari pengendali berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Riza.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Dari penggagalan peredaran sabu seberat 1.570,83 gram ini, Polres Dumai menegaskan keberhasilannya menyelamatkan setidaknya 7.500 jiwa dari jerat narkotika, sekaligus meneguhkan komitmen untuk terus memburu jaringan dan pelaku lain hingga ke akar-akarnya.**
Share
Komentar






