Rabu, 03 Agustus 2016 17:03:00
Seorang Pembunuh Sadis di Dumai Dintuntut Hukuman Mati
DUMAI- Pengadilan Negeri Kelas II B Dumai kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Gunawan yang melakukan Pencurian dan Pembunuhan dengan sadir serta berencana terhadap korban Dalena (33) warga Jalan Tunas Muda pada (16/2) silam di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Dasbertua Naibaho SH.MH didampingi Hakim Anggota Alfonsus Nahak SH.MH dan Irwansyah SH, serta Penasehat Hukum Terdakwa. Dalam agenda tuntutan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Bernard Simanjuntak SH.MH, terdakwa dituntut hukuman Pidana Mati yang dinilai sudah memenuhi unsur dan bukti-bukti yang kuat, pada Rabu (3/8).
"Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban (Dalena,red) dinilai terdakwa sangat menikmati atas apa yang dilakukannya. Hal itu terlihat saat terdakwa menyetubuhi korban yang diketahui terdakwa bahwa korban sudah meninggal dunia, dari situ rasa kemanusian terdakwa terhadap korban tidak ada," ujar JPU Andi Bernard dalam persidangan.
Lanjut Andi Bernard menjelaskan, selain unsur rasa kemanusian yang dimiliki terdakwa dinilai tidak ada terhadap korban, pembunuhan yang dilakukan juga sudah direncanakan korban sebelum saat kejadian.
"Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sudah direncanakan sebelum hari kejadian. Dimana, tempat yang dipilih terdakwa untuk mengeksekusi korban berlangsung di Kamar Mandi. Dipilihnya kamar mandi sebagai lokasi eksekusi dinilai terdakwa tidak akan membuat kecurigaan terhadap tetangga sebelah rumah dengan cara menghidupkan mesin air saat berlangsungnya eksekusi. Dan jadwal eksekusipun berlangsung pada pagi hari, dimana menurut terdakwa, lokasi di kejadian pada pagi hari sangat sepi sehingga tidak akan ada kecurigaan dari warga sekitar," terang Andi Benard.
Melihat dari unsur-unsur dan bukti yang ada, lanjut JPU Bernard SH.MH maka pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
"Dengan melihat fakta persidangan dan pengakuan terdakwa yang sangat dingin dari awal dimulainya persidangan, maka kita dari JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati," jelas JPU Bernard SH.MH kepada awak media.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II B Dumai, terlihat terdakwa yang menggenakan pakaian muslim lengkap dengan peci hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Tidak hanya itu, dalam ruang persidangan juga terlihat keluarga korban Dalena yang datang memenuhi ruang persidangan.
Disisi lain, Zamzami yang diketahui merupakan abang korban saat dikonfirmasi merasa puas atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
" Ya, kita dari pihak keluarga merasa puas dengan tuntutan pidana mati oleh Jaksa kepada terdakwa. Dan itu kami nilai layak, karena dia tidak memiliki rasa kemanusian setelah membunuh adik kami. Kita juga berharap agat Hakim dapat memberikan hukuman yang pantas terhadap terdakwa atas apa yang dilakukannya," ungkap Zamzami.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dilapangan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa mengajukan pledoy secara tertulis. Dan direncanakan agenda pembacaan pledoy akan berlangsung pada Selasa (09/08) esok.(vie)