• Home
  • Dumai
  • Sidang MK, KPU dan Bawaslu Dumai Bantah Seluruh Tuduhan Tim Hukum Ferdiansyah - Soeparto
Kamis, 23 Januari 2025 21:39:00

Sidang MK, KPU dan Bawaslu Dumai Bantah Seluruh Tuduhan Tim Hukum Ferdiansyah - Soeparto

Kuasa hukum KPU Dumai, Nurul membacakan jawaban atau sanggahan dihadapan majelis hakim MK.
DUMAI - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah kota Dumai di Mahkamah Konstitusi berlanjut, Rabu (22/01/2025) siang. Dalam agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu dan pihak terkait yang merupakan termohon.
 
Dalam penjelasannya, KPU kota Dumai diwakili kuasa hukum Nurul, menjabarkan bahwa seluruh materi yang disampaikan pemohon bahwa adanya tuduhan terhadap dugaan perbuatan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) antara penyelenggara pemilu dengan salah satu paslon di Pilkada Dumai tidak benar dan tidak berdasar.
 
"Materi yang disampaikan pemohon tidak menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dikategorikan TSM hingga mempengaruhi perolehan suara yang signifikan. Oleh sebab itu tuduhan yang disampaikan pemohon tidak bemar dan tidak berdasar," ujar Nurul, membacakan jawaban dari KPU kota Dumai dihadapan majlis hakim MK.
 
Atas tuduhan serta penjabaran yang dianggap tidak relevan dan tidak benar tersebut pihak KPU Dumai meminta majlis hakim menolak seluruh argumen pihak pemohon yakni tuduhan dari paslon 02 Ferdiansyah-Soeparto melalui tim hukumnya.
 
Hal senada disampaikan oleh pihak terkait yakni tim kuasa hukum paslon 03 dan Bawaslu. Mereka menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan serta menjabarkan kapan, dimana dan bagaimana perbuatan TSM tersebut dilakukan serta tuduhan lainnya yang sudah ditangani oleh Bawaslu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu baik melalui putusan oleh Gakumdu.
 
"Bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang sudah ditangani dan dilakukan oleh Bawaslu tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana pemilu hingga proses perhitungan pada tingkat kota tidak ada kejadian serius," jelas Yeni Kartini, didampingi Yossi Rinaldi, komisioner Bawaslu kota Dumai kepada majelis hakim MK.
 
Majelis Hakim MK, Saldi Isra sempat mempertanyakan kondisi saat perhitungan suara atau rekapitulasi baik tingkat kecamatan maupun kota. Menjawab soal tersebut, pihak KPU dan Bawaslu sepakat menjelaskan bahwa tidak ada kejadian berarti serta seluruh hasil perhitungan telah ditandatangani oleh para saksi dari masing-masing paslon pilkada Dumai mulai dari C1 di TPS.
 
Agenda sidang akan kembali dilanjutkan kembali dengan menghadirkan para saksi serta bukti-bukti dan penjelasan dari pemohon, termohon serta pihak terkait.**
Share
Komentar
Copyright © 2025 . All Rights Reserved.