Jumat, 23 Oktober 2026 22:35:00
Dumai Mulai Pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2026–2046
DUMAI – Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Dumai Tahun 2026–2046. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan perencanaan pembangunan industri daerah untuk dua dekade mendatang.
Pembahasan tersebut ditandai dengan dimulainya Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang dihadiri Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, di Ruang Rapat Paripurna Lantai IV Kantor DPRD Kota Dumai, Senin (21/9/2026) lalu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Johanes MP Tetelepta. Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 18 dari 35 anggota DPRD mengikuti rapat tersebut sehingga kuorum dinyatakan terpenuhi.
Dalam pembukaan rapat, Agus Miswandi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda RPIK merupakan bagian dari agenda resmi yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai.
Ia menyampaikan bahwa sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD diawali dengan penyampaian penjelasan resmi oleh Bapemperda.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Dumai, M. Ichwan Hadi, menjelaskan bahwa Ranperda RPIK 2026–2046 telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2026. Penyusunan naskah akademik dan rancangan awal juga telah dilakukan bersama tim ahli dengan menyerap aspirasi dari perangkat daerah yang bertanggung jawab.
Menurutnya, Ranperda tersebut telah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada 15 September 2026.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi memiliki landasan konsepsi yang matang sebelum dilanjutkan ke pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Bapemperda selanjutnya mengimbau Wali Kota Dumai dan seluruh fraksi DPRD agar mencermati materi Ranperda secara menyeluruh. Pandangan dan pendapat dari masing-masing pihak diperlukan untuk menyempurnakan substansi regulasi pada tahapan pembahasan berikutnya.
Rencana Pembangunan Industri Kota Dumai 2026–2046 diharapkan menjadi instrumen perencanaan jangka panjang yang mampu memberikan arah bagi pengembangan sektor industri secara terstruktur. Dengan perencanaan yang matang, pembangunan industri diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah, mendorong peningkatan nilai tambah, serta membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat.
Melalui pembahasan Ranperda ini, sinergi antara Pemerintah Kota Dumai dan DPRD menjadi bagian penting dalam menyiapkan kebijakan pembangunan industri yang selaras dengan potensi daerah dan kebutuhan masa depan. Tahapan pembahasan selanjutnya akan menentukan penyempurnaan materi sebelum Ranperda diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(Infotorial)
Share
Komentar






