Rabu, 02 Januari 2019 22:42:00
Syahbandar Dumai Akan Tunda Izin Berlayar Akibat Cuaca
DUMAI, Globalriau.com - Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Dumai akan menunda penerbitan surat persetujuan berlayar jika kondisi cuaca perairan berbahaya bagi keselamatan serta antisipasi gelombang pasang tinggi.
"Kita imbau pelaku pelayaran dan pengguna jasa kepelabuhanan agar mewaspadai cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di sejumlah perairan Indonesia, dan syahbandar akan menunda izin berlayar jika keadaan cuaca buruk," kata Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai Sanggam Marihot pada pers di Dumai, Senin.
Kebijakan ini mengacu informasi pemantauan BMKG, pada 27 Desember 2018 diperkirakan adanya cuaca ekstrim di beberapa daerah perairan laut Indonesia dengan tinggi gelombang 4 hingga 6,2 meter sampai dengan 2 Januari 2019.
Dijelaskan, kewaspadaan antisipasi cuaca dan gelombang pasang tinggi ini menindaklanjuti maklumat pelayaran dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI tentang bahaya cuaca ekstrim dalam tujuh hari kedepan, terhitung mulai 28 Desember 2018.
Sanggam menyatakan, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, Syahbandar akan menunda penerbitan surat tujuan berlayar dan pihak manapun tidak dapat memaksakan agar tetap berlayar sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayani benar-benar aman untuk berlayar.
"Perusahaan pelayaran, operator dan keagenan kapal serta nakhoda agar mengutamakan unsur keselamatan pelayaran dan senantiasa memantau perubahan cuaca minimal enam jam sebelum berlayar dan melapor ke syahbandar," sebutnya.
Dilanjutkan, bagi kapal berlayar lebih empat jam pelayanan, maka nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani pada saat atau sebelum pengajuan permohonan surat persetujuan berlayar agar senantiasa memantau berita cuaca dari BMKG.
Selain itu, operator kapal agar melakukan langkah keselamatan pelayaran, bila diperlukan untuk menunda keberangkatan jika keadaan cuaca tidak aman untuk berlayar, serta tidak memaksakan diri berlayar dengan jarak pandang terbatas.
"Kapal penumpang kecepatan tinggi dalam mengoperasikan kapal harus dengan jumlah penumpang barang sesuai kapasitas, serta menggunakan semua sarana navigasi komunikasi secara umum," kata Sanggam.(ant)
Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran
HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah






