- Home
- Dumai
- Tata Kelola Lingkungan di ASN Diperketat, Wako Paisal Siapkan Sanksi Pemotongan TPP bagi Pelanggar Kebersihan
Kamis, 21 Mei 2026 13:56:00
Tata Kelola Lingkungan di ASN Diperketat, Wako Paisal Siapkan Sanksi Pemotongan TPP bagi Pelanggar Kebersihan
DUMAI - Komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam memperkuat tata kelola lingkungan kini memasuki babak baru. Wali Kota Dumai, Paisal menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilahan Sampah Plastik dan Penegakan Disiplin Kebersihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Instruksi tersebut menegaskan kewajiban seluruh ASN untuk melakukan pemilahan sampah, baik di rumah maupun di lingkungan kerja, dengan fokus utama pada sampah berbahan plastik yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan.
Langkah ini dinilai bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan perubahan budaya birokrasi menuju pemerintahan yang lebih peduli terhadap keberlanjutan lingkungan. Dalam instruksinya, Wali Kota juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengambil peran aktif mengoordinasikan proses pemilahan sampah di masing-masing instansi.
Sampah yang telah dipilah nantinya akan dikumpulkan dan diserahkan kepada Bank Sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk diolah secara produktif dan bernilai ekonomis.
“Selain mencegah sampah terutama yang berbahan dasar plastik mencemari lingkungan, kita ingin agar aksi ini dapat memberikan nilai ekonomis dengan pengelolaan sampah plastik di Bank Sampah yang Pemko Dumai miliki,” tegas Wali Kota Paisal saat memberikan keterangan.
Tak hanya mengedepankan edukasi, instruksi tersebut juga dibarengi langkah tegas berupa penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar. ASN yang terbukti membuang sampah sembarangan atau tidak menjalankan ketentuan pemilahan sampah akan dikenai sanksi administratif, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kita juga ingin memastikan keseluruhan ASN Pemerintah Kota Dumai bisa berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang optimal. Kita juga sudah siapkan sanksi kepada ASN yang melanggar instruksi ini, dengan sanksi yang dapat diterima yakni pemotongan TPP. Inspektorat Daerah akan berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap instruksi tersebut,” tambahnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemko Dumai tidak lagi memandang persoalan sampah sebagai isu biasa, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif yang harus dimulai dari lingkungan birokrasi sendiri.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Paisal berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan di tengah masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“ASN harus menjadi contoh. Budaya disiplin menjaga kebersihan harus dimulai dari diri sendiri, dari kantor, dan dari rumah,” pungkasnya.**
Share
Komentar






