- Home
- Dumai
- Tegas, Kepala Imigrasi Pastikan Tidak Ada Pungutan Shore Pass, Tekankan Pelayanan Bersih dan Transparan
Selasa, 05 Mei 2026 21:51:00
Tegas, Kepala Imigrasi Pastikan Tidak Ada Pungutan Shore Pass, Tekankan Pelayanan Bersih dan Transparan
DUMAI — Menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan shore pass bagi Anak Buah Kapal (ABK) asing, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, akhirnya angkat bicara dan memberikan penegasan tegas guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026), Ruhiyat menegaskan bahwa pihak Imigrasi Dumai tidak pernah, dan tidak akan pernah, memungut biaya dalam penerbitan shore pass.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun untuk penerbitan shore pass. Jika ada yang mengatasnamakan Imigrasi dan meminta bayaran, itu bukan bagian dari kami,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menekankan bahwa shore pass merupakan dokumen resmi yang diberikan secara gratis sesuai ketentuan keimigrasian. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan yang dikaitkan dengan dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum dan patut diduga sebagai praktik pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Ruhiyat juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk agen pelayaran dan pihak yang terlibat dalam pengurusan dokumen kapal, agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun mencoreng nama baik institusi negara.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak integritas pelayanan publik, terlebih yang dapat mencoreng nama baik Imigrasi dan citra pelabuhan Indonesia di mata internasional,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pihak Imigrasi Dumai membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun pihak pelaut asing yang merasa dirugikan. Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami mengajak semua pihak untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli. Kami siap menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal,” tambahnya.
Isu dugaan pungli ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya informasi di kalangan pelaku aktivitas pelabuhan yang menyebut adanya permintaan uang kepada ABK asing dengan nominal berkisar 25 hingga 30 dolar AS untuk pengurusan shore pass. Bahkan, beredar pula dokumentasi berupa tulisan di papan yang mengaitkan pembayaran tersebut dengan pihak imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Ruhiyat kembali menegaskan bahwa segala bentuk klaim yang mencatut nama Imigrasi harus diverifikasi kebenarannya dan tidak serta-merta dipercaya tanpa bukti yang sah.
Dengan penegasan ini, Imigrasi Dumai berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap percaya terhadap komitmen pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli.
“Integritas adalah harga mati. Kami pastikan pelayanan keimigrasian di Dumai berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungli,” tutupnya.**
Share
Komentar






