• Home
  • Dumai
  • Terkait Klarifikasi PT KJA soal Tumpahan CPO di Dumai, Johannes: Ini Sudah Keterlaluan
Kamis, 09 Juni 2016 10:43:00

Terkait Klarifikasi PT KJA soal Tumpahan CPO di Dumai, Johannes: Ini Sudah Keterlaluan

Sekretaris Komisi III DPRD Dumai, Johannes Tetelepta, MM

DUMAI- Rapat dengar pendapat, Rabu (8/6/2016) yang digelar Komisi III DPRD Dumai bersama pihak perusahaan pasca insiden tumpahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Kreasi Jaya Adhikarya (KJA) pekan kemarin terkuak sejumlah fakta yang memicu kekesalan wakil rakyat.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Dumai dan dihadiri perwakilan manajemen PT.KJA dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai berlangsung alot.

Yang menjadi perhatian serius Komisi III, tumpah CPO yang terjadi beberapa waktu lalu itu dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kreasi Jaya Adikarya yang notabene perusahaan patungan saham antara PT.KLK dan PT. Astra Argo Lestari ini sudah dipastikan tidak sesuai dengan dokumen UKL UPL yang mereka pegang,"Sangat ganjil sudah beroperasi kok baru mau menata SOP.????," tanya Johannes.

Lanjutnya, Komisi III bersama KLH sepakat bahwa pihak perusahaan PT KJA tidak memiliki SOP tentang pelaksanaan dan persiapan sarana dan prasarana yang sudah menjadi standart INTERNATIONAL dalam hal pencegahan dan penanggulangan pencemaran limbah.

"Ya jelas mereka salah, sudah terbukti dilapangan. Sarana dan prasarana yang seharusnya ada justru tidak ada. Sebagai contoh, masak iya sih perusahaan sekelas mereka menanggulangi pencemaran dengan menyewa pompong dan menggunakan jasa tenaga masyarakat untuk berenang di laut serta menciduk tumpahan pakai ember. Ini sudah menggambarkan kegiatan yang mereka lakukan hanya sebatas mencari keuntungan. Mana aspek K3 yang harusnya mereka jaga? Menurut aku sih ini sudah keterlaluan." tegas Johannes.

Dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, pihak dewan juga mempertanyakan seputar Standard Operational Procedure (SOP) perusahaan saat insiden terjadi.

"Kita bahas tentang MARPOL 73.78, PERMENHUB 58 TAHUN 2013, PP.21 TAHUN 2011 dan apa yang diisyaratkan dalam ISPS CODE. Bisa kita sampaikan bahwa semua menyatakan ada sarana dan prasarana yang bersifat MANDATORY. Di lapangan bisa kita pastikan kelengkapan itu tidak ada bahkan menjurus dalam fase sengaja." ujar Sekretaris Komisi, Johannes MP Tetelepta kepada globalriau.com Kamis (9/06/2016).

Tidak hanya disitu, DPRD juga dibuat kesal atas klarifikasi oleh perusahaan yang menyebutkan tumpahan CPO hanya 300 kilogram di Dermaga B Pelindo Dumai saat proses transfer dari kapal ke pabrik.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.