Senin, 05 Desember 2016 16:36:00
Terkait Pelunasan Proyek Drainase, "Plt Kadis PU Dumai Tak Taat Hukum"
Jika Ingkari Putusan PN
DUMAI - Terkait penyelesaian pembayaran hutang pemerintah Kota Dumai terhadap rekanan dalam pekerjaan proyek drainase dan pengerasan jalan di Kecamatan Sungai Sembilan, kuasa hukum rekanan menekankan bahwa pemerintah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayarkan sisa pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan.
Diungkapkan Edi Azmi Rozali,SH kepada globalriau.com, Rabu (05/12/2016) membeberkan bahwa tahapan sebelum dilakukan putusan sudah dilalui secara keseluruhan termasuk melakukan pengecekan terhadap volume pekerjaan oleh pengadilan.
"Jika seluruh tahapan sudah dilalui dan tidak ada permasalahan, apa yang harus dikhawatirkan oleh pemko Dumai, dalam hal ini Walikota dan Dinas PU," ujar Edi.
Menurutnya, justru jika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai tidak melaksanakan putusan Pengadilan Negeri itu jelas-jelas tidak taat terhadap hukum.
Lanjutnya, ketika sudah dilakukan pengesahan oleh DPRD dalam APBD itu sudah resmi dananya milik rekanan, artinya pemerintah tinggal membayarkan saja."Kalau sudah disahkan dan dianggarkan, kan sudah jadi hak milik rekanan yang akan menerima, bkan lagi milik pemerintah dana itu," ujarnya.
"Dalam tahapan sebelum putusan oleh pengadilan itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan, jadi tidak mungkin BPK dan auditor negara lain memanggil pengadilan serta meminta keterangan hakim terkait putusan dan aliran dana pembayaran," jelasnya.
Terpisah, Kadis PU Kota Dumai, Syamsudin, kepada Pesisir Pos mengakui proses pencairan proyek drainase sedang dalam proses di bagian hukum.
"Itu diproses di bagian hukum, langsung saja tanyakan kesana. Namun intinya kita siap melanjutkan jika sudah ada perintah pembayaran dari walikota," ujarnya.
Ungkapan Kadis Pu, Syamsudin justru dibantah tegas oleh Kepala Bagian Hukum Pemko Dumai, Handayani. Bahwa secara pemerintahan pihaknya bahkan mendesak agar Dinas PU menjalankan putusan pengadilan yang sudah bersifat incraht.
"Secara pemerintahan proses sudah tidak ada di bagian hukum, semua tahapan hukum sudah selesai sejak Maret 2015 lalu begitu keluarnya putusan, jadi agar tidak ada persoalan hukum baru yang muncul dinas terkait dalam hal ini Dinas PU harus segera melaksanakan dan mentaati putusan pengadilan," tegasnya.
Ditekankan Handayani, saat proses gugatan hukum berlangsung pihaknya sudah meminta legal opinion (LO) dari pihak berwenang dalam hal ini Kejari dan Polisi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak berenang diantaranya, Kejati Riau, dan TP4D Kejari, dan pada 2015 juga sudah keluar LO dari pihak kejaksaan, untuk diselesaikan," jelasnya.(egy)