• Home
  • Dumai
  • Tumpahan CPO PT AAL Dumai, Komisi III Beberkan Beberapa Hal yang Mengejutkan
Kamis, 02 Juni 2016 21:19:00

Tumpahan CPO PT AAL Dumai, Komisi III Beberkan Beberapa Hal yang Mengejutkan

Komisi III DPRD Dumai gelar konferensi pers, usai tinjau tumpahan CPO di PT AAL.

DUMAI- Komisi III DPRD Dumai yang sudah melakukan peninjauan kelokasi berkomitmen untuk menyelesaikan ini. Dalam konferensi pers wakil rakyat membeberkan beberapa temuan yang mengejutkan terkait izin kelayakan operasional perusahaan.

"Kita akan memanggil pihak perusahaan PT KLK, PT Pelindo selaku pemilik lahan serta KSOP yang bewenang terhadap kepelabuhanan." ujar Ketua Komisi III DPRD Dumai Hasrizal yang didampingi wakil ketua, sekretaris dan anggota saat menggelar konferensi pers.

Ditambahkan Hasrizal, akibat telah terjadinya pencemaran lingkungan dari tumpahan CPO, persoalan ini akan dibawa kepada isu Nasional, karena ada dua kementrian yang dipermalukan, pertama Mentri Perikanan dan Mentri Perhubungan laut dan Mentri Lingkungan Hidup.

"Selama ini regulasi Pelindo mengatur perusahaan di wilayahnya, tetapi pengawasan yang dilakukan oleh Pelindo masih kita nilai lemah. Komisi III akan mempertanyakan Amdal mereka sudah benar atau belum. Sampai sekarang kita belum dapatkan itu, temasuk izin lingkungan serta UPL mereka." jelas Hasrizal.

Mereka (pihak perusahaan) kata Hasrizal, juga mengambil air laut Dumai untuk operasional sejak pertama berdiri,"Artinya mereka selama ini mengambil Sumber Daya Alam Kota Dumai, apakah sudah ada izin atau belum kita akan tanya nanti." tegasnya.

Secara teknis, lanjut Hasrizal, selama ini KLH Dumai mengalami kendala kurangnya alat dan SDM untuk menjalankan tupoksi dalam pengawasan dan pengendalian lingkungan."Tetapi tahun lalu sudah kita anggarkan agar mereka melengkapi peralatan yang dibutuhkan dan sekarang secara teknis KLH Dumai sudah bisa memastikan apakah tumpahan CPO itu berpotensi pengrusakan lingkungan dan membahayakan SDA Dumai atau tidak, karena alatnya sudah ada." sebut Hasrizal.

Kesempatan yang sama, sekretaris komisi III, Johannes MP Tetelepta, kepada pers mengutarakan, perusahaan sudah melanggar SOP mereka, dan DPRD bersama KLH saat turun kelokasi meninjau tumpahan CPO sempat tertahan selama 1 jam.

"Kita menilai ada kondisi yang tidak baik, dan kejadian yang serius disana, akibatnya kita tertahan saat melakukan peninjauan bersama KLh kelokasi selama satu jam, padahal Komisi III bekerja sesuai amanat UU, dalam menjalankan fungsi pengawasan," ujar Johannes.

Sanksi jelas UU lingkungan hidup juga sudah mengatur dengan tegas, ada sanksi pidana, perdata serta pencabutan izin."Jika tidak mengindahkan aturan yang diatur direpublik ini, maka kita akan meminta pemerintah merekomendasikan pencabutan izin mereka." tegas Hasrizal.

Ditambahkan ketua komisi III tersebut, soal adanya pencegatan selama 1 jam pihaknya berfikir positif saja, barangkali pihak perusahaan tidak kenal siapa wakil rakyat Dumai dan kepala dinas lingkungan hidup Kota Dumai.

Terpisah, manager operasional PT KLK, Siswo menjelaskan peristiwa tersebut bukanlah terjadi pada PT KLK, melainkan PT Astra Agro Lestari (AAL) yang merupakan group dari PT KLK, tetapi berbeda managemen.

"Itu bukan dari kami pak, tetapi PT Astra," ujarnya singkat saat dikonfirm melalui sambungan seluler.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Wali Kota Dumai H. Paisal Apresiasi Kinerja UPT PPA BPKAD dalam Pengelolaan Aset Daerah

    Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang baik tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga dapat meningkatkan nilai manfaat aset bagi masyarakat dan mendukung pemban
  • 3 bulan lalu

    UPT PPA BPKAD Dumai Gelar Gotong Royong Jaga Kebersihan Masjid Habiburrahman DIC

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha UPT PPA BPKAD Dumai, Ichsan, dan diikuti oleh seluruh pegawai UPT PPA. Gotong royong difokuskan pada pembersiha
  • 3 bulan lalu

    Wako Dumai: APBD 2026 Selesai Dievaluasi, Jadi Daerah Pertama di Riau

    Delapan daerah tersebut yakni Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu.
  • 9 bulan lalu

    Walikota Dumai Apresiasi MoU BUMD PT PDB dengan Kejaksaan

    Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat PT.PDB secara institusional, tetapi juga menjadi contoh nyata sinergi antara penegak hukum dan BUMD dalam menciptakan pemerintahan
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
      zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT