Rabu, 31 Agustus 2016 14:23:00
PTUN Batalkan SK MenKum HAM INSA Kubu Johnson
JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Asosiasi Pemilik Kapal atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) kubu Johnson W Sutjipto.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Ketua Majelis PTUN Rony Erry Saputro, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan pada Pasal 13 (ayat 3 huruf f) yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tak boleh diterbitkan apabila sedang sengketa.
Keputusan Tata Usaha Negara telah tidak cermat diterbitkan serta mengandung unsur kekeliruan sebagaimana pertimbangan putusan dibacakan oleh Anggota Majelis Hakim. Tri Cahya Indra Permana.
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat , membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan membebankan biaya perkara kepada tergugat,” katanya, di Jakarta, Selasa 28 Agustus 2016.
Sebelumnya, Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto dan Sekjen INSA Budhi Halim melalui kuasa hukumnya, menggugat Kemenkumham yang dinilainya tidak cermat menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum INSA kepada kubu Johnson W Sutjipto.
Mereka menilai, Rapat Umum Anggota (RUA) INSA per tanggal 20 September 2015 di Hotel Kempinsky menyatakan belum adanya ketua definitif. Sedangkan kubu Johnson yang ikut bersaing dalam RUA tersebut telah mendeklarasikan diri sebagai Ketua Umum INSA berlandaskan Surat Keputusan Kemenkumham.
Kuasa hukum penggugat, Alfin Sulaiman menyambut positif putusan yang dijatuhkan oleh Majelis PTUN tersebut. Dia mengatakan, Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan secara cermat dan sesuai fakta hukum.
“Dengan adanya juga amar yang mengabulkan penundaan pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara, kami mengimbau tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mematuhinya dan mengimbau kepada pihak-pihak lain untuk tidak menggunakan nama INSA atau mengatasnamakan Ketua Umum Perkumpulan INSA yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, karena dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum" tuturnya.
Dia mengatakan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keberadaan organisasi INSA yang sudah ada sejak lama sebagaimana dimaksud dalam sejak Surat Keputusan Menteri Maritime Nomor DP.10/7/9 tanggal 6 September 1967 dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 8/AL308/Phb-89 tertanggal 28 Oktober 1989 serta Instruksi Direktur Jendral Perhubungan Laut No: AL.58/1/2-90 tertanggal 24 Januari 1990.
Sebagai informasi, Carmelita Hartoto dan Budhi Halim selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP INSA melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang dimohonkan oleh Johnson Williang Sutjipto.
Perkumpulan INSA Johnson yang diwakili Kantor Hukum Amir Syamsuddin & Partners mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi pada tanggal 10 Mei 2016 dalam perkara tersebut.(sindo)