• Home
  • Meranti
  • Perda RTRW Kabupaten Meranti Diharapkan Selesai Akhir Tahun 2020
Jumat, 25 Desember 2020 18:26:00

Perda RTRW Kabupaten Meranti Diharapkan Selesai Akhir Tahun 2020

MERANTI, globalriau.com - Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Edison Siagian berharap pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti dapat diselesaikan akhir tahun 2020. Hal tersebut karena Kepulauan Meranti adalah salah satu kabupaten yang belum memiliki RTRW di Provinsi Riau.



Dari Ranperda RTRW Kepulauan Meranti yang sudan dibahas, Edison mengusulkan bahwa Ranperda RTRW tidak bertentangan dengan persetujuan substansi dari Kementerian ATR serta kepentingan diutamankan yang berarti melalui upaya pelayanan publik yang disediakan maka kesejahteraan dan keadilan rakyat bisa dijamin.

"Diharapkan itu bisa terkonsolidasi dengan baik dalam Perda RTRW Kepulauan Meranti khususnya," katanya dalam rapat Konsultasi Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020-2040 secara virtual di Ruang Sekdaprov Riau, Jumat (13/11/2020).

Lalu, terkait kendala yang menghambat pengesahan RTRW Kepulauan Meranti tersebut, Edison mengingatkan pimpinan terkait untuk segera menyelesaikan sehingga di akhir tahun bahkan pada bulan November ini Perda RTRW Kepulauan Meranti sudah bisa disahkan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Kamsol mengatakan akan segera menyelesaikan hambatan yang ada sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah dapat segera terwujud.

"Kami akan menyesuaikan dan menyelesaikan segala sesuatu yang menghambat Perda ini. Semoga secepatnya Kepulauan Meranti mempunyai Perda RTRW," ujar Kamsol.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya melihat saat ini masih ada kendala yakni ketidaksesuaian rencana struktur ruang antara RTRW Kepulauan Meranti dengan Perpres nomor 43 tahun 2020 tentang rencana tata ruang (RTR) kawasan perbatasan negara (KPN) di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, ada ketidaksesuaian rencana pola ruang kawasan hutan dan outline dalam RTRW Kepulauan Meranti dan RTRW Provinsi Riau dengan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

"Semoga ketidaksesuaian ini segera diseselasaikan dan Perda RTRW Kepulauan Meranti dapat disahkan," harapnya.

Menurutnya, Perda RTRW Lepulauan Meranti nantinyan akan mengatur tentang peta pola ruang, struktur ruang dan kawasan strategis. Sehingga dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan lainnya yang akan memberikan banyak keuntungan bagi Kepulauan Meranti. (MCR)

Share
Berita Terkait
  • 5 jam lalu

    Pimpinan DPRD Minta Polres Dumai Segel Lokasi PT Sumber Tani Agung

    PT STA disinyalir kembali mengulangi kasus yang sama. Kali ini PT Sumber Tani Agung (STA) melakukan penimbunan untuk lokasi perumahan perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Sembila
  • kemarin

    Camat Dumai Barat Beserta Jajaran Laksanakan Pembagian Takjil ke Masyarakat

    Melalui kegiatan berbagi takjil kali ini Camat Dumai Barat berharap bisa berbagi kebahagiaan ke masyarakat terutama warga di Kecamatan Dumai Barat yang menjalankan ibadah puasa.
  • 2 hari lalu

    Siapkan Puluhan Bingkisan Lebaran, PWI Kota Dumai Gelar Berbuka Bersama Keluarga

    Faisal kembali mengingatkan seluruh pengurus untuk tetap menjaga integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas wartawan.
  • 2 hari lalu

    Pelaksana Tugas Pengurus PWI Dumai Sebar Paket Lebaran ke Keluarga Almarhum Wartawan

    Mewakili pengurus dan seluruh anggota Plt pengurus PWI Dumai, Faisal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan kegiatan ini.
  • Komentar
    Copyright © 2025 . All Rights Reserved.