Minggu, 06 Desember 2015 23:16:00
Warga Meranti Bisa Gunakan Hal Pilih Hanya dengan E-KTP

SELATPANJANG- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan surat edaran Nomor 470/142/DKPS, yang menerangkan bahwa bagi penduduk yang telah mempunyai hak pilih, namun belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Edaran itu dikeluarkan sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 pasal 61 ayat 1 dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan beberapa hal seperti bagi penduduk di Kepulauan Meranti yang telah berumur 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki KTP Elektronik dengan segera melakukan perekaman di setiap Kecamatan tempat berdomisili.
"Bagi penduduk yang sudah melakukan perekam, tetapi belum mendapat fisik KTP Elektronik akan dikeluarkan Surat Keterangan Penduduk oleh instansi pelaksana (Disdukcapil Kepulauan Meranti) dengan membawa bukti telah melakukan perekam di Kecamatan tempat berdomisili ke TPS setempat," jelas Bupati Edy Kusdarwanto, baru-baru ini.
Di samping itu, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini, kepada instansi pemerintah seperti Camat, Kepala Desa/Kelurahan, RT/ RW, tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan Domisili kepada masyarakat.
"Yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili tersebut adalah instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kepulauan Meranti," tegas Edy dalam surat edaran tersebut.(krc)

Sudah Enam Bulan Guru Madrasah di Meranti Tak Gajian

Kesbangpol Pemkab Meranti Taja Dialog Wawasan Nusantara

HUT ke 8, Pemerintah Meranti Gelar Berbagai Kegiatan
