• Home
  • Nasional
  • Ada 100 Ribu Formasi, Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka 25 Oktober 2019
Sabtu, 19 Oktober 2019 14:12:00

Ada 100 Ribu Formasi, Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka 25 Oktober 2019

CPNS Akan Dibuka 25 Oktober 2019.

GLOBALRIAU.COM - Pembaca globalriau.com segera persiapkan curriculum vitae (CV). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, mengumumkan proses penerimaan CPNS tahun 2019 akan dibuka pada 25 Oktober 2019.

" Mulai 25 Oktober. Sudah siap," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 16 Oktober 2019.



Syafruddin tak mau memerinci lebih lanjut kementerian yang akan membuka pendaftaran CPNS. Menurutnya, nomenklatur kementerian tersebut merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

" Itu kewenangan presiden," kata dia.

Untuk formasi penerimaan CPNS pada tahun ini, kata dia, ada sebanyak 100 ribu formasi. Dari 100 ribu formasi yang ada tersebut kebanyakan dari tenaga pendidikan dan kesehatan.

" Ya terutama guru, kesehatan," kata Syafruddin.

Tahapan dan Formasinya

Kabar baik bagi Sahabat Dream yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini. Pemerintah akan mengumumkan rekrutmen CPNS pada minggu keempat Oktober 2019.

Dijadwalkan masa pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai bulan November dengan seleksi adminstrasi berlangsung Desember 2019.

Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 3 Oktober 2019, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (Humas BKN) Mohammad Ridwan, mengatakan total formasi yang akan dibuka dalam rekrutmen kali ini seluruhnya mencapai 197.111.

Untuk formasi di kementerian/lembaga (K/L) akan dialokasikan sebanyak 37.854 formasi sementara sisanya untuk pemenuhan CPNS di daerah sebanyak 159.257 formasi.

“ Namun angka-angka tersebut masih dalam tahap finalisasi,” kata dia di Jakarta.

Alasan Formasi Belum Ditentukan

Ridwan mengatakan ada lima alasan mengapa formasi belum ditentukan.

Pertama, formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.

Kedua, ada beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat.

“ Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata dia.

Ketiga, anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember. Jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini, yang ada, konsekuensi anggaran yang rumit akan muncul.

Libur Panjang di Indonesia Timur

Keempat, ada 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan entry formasi pada sistem daring yang baru.

“ Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018,” kata dia.

Kelima, pada akhir Desember, di beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur), waktu libur akan lebih lama untuk perayaan Natal. Dengan demikian, proses rekrutmen takkan berjalan optimal.

Pantau Informasi Resmi
Ridwan juga mengharapkan masyarakat yang tertarik dengan CPNS, bisa memahami dan memperkirakan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi disampaikan. Dia juga meminta masyarakat untuk memantau informasi resmi dari media sosial BKN dan situs pemerintah.

“ Masyarakat diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id , dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D),” kata dia.

Ridwan berharap masyarakat untuk tidak mempercayai informasi hoaksseputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas, serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini.

“ Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id ,” kata dia.

CPNS Bisa Dapat Cuti Melahirkan, Begini Caranya

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak mendapatkan cuti melahirkan. Tapi, CPNS ini harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

“ Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” kata Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, dikutip dari setkab.go.id, Rabu 18 September 2019.

Agar mendapat cuti melahirkan, CPNS harus membawa surat keterangan dari dokter atau rumah sakit. Syarat ini merujuk pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

“ Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” kata dia.

Wajib Menjalani Masa Percobaan Selama Setahun

Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS menyebut PNS wajib menjalani masa percobaan selama setahun. Masa ini merupakan masa prajabatan dan CPNS akan menjalani proses pendidikan dan pelatihan. CPNS yang lulus masa percobaan, akan diangkat menjadi PNS.

Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama setahun. Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang bisa diikuti sekali. CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter atau rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.

Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340. Pasal-pasal itu menyebut lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan. Dalam aturan ini, PNS yang bersangkutan, mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang hak atas cuti melahirkan.

Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.(dream.co.id)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Seleksi Dimulai 30 Mei, Riau Ajukan Formasi 9.531 CPNS

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan terkait formasi penerimaan CPNS dan PPPK untuk Pemprov Riau tahun ini, pihaknya masih belum mendapatkan jawaban
  • 5 tahun lalu

    CPNS 2019, Kota Dumai Buka Lowongan 134 Formasi

    Dalam rilis yang dikeluarkan pada Senin (28/9), Kemenpan RB menyatakan, kuota Kota Dumai sebanyak 134 formasi.
  • 6 tahun lalu

    Berikut 5 Lokasi Tes CPNS 2018 di Riau

    Menurut Ikhwan untuk seluruh Riau tes ini diperkirakan seharinya ada sebanyak 4000 an orang yang akan mengikuti CAT di lima lokasi yang disediakan Badan Kepegawaian Negara di Riau.
  • 6 tahun lalu

    357 Lowongan CPNS di Riau Cek Formasinya Disini

    Dari pengumuman pada 19 September 2018, ada 357 lowongan CPNS dibutuhkan Pemerintah Provinsi Riau. Jika lulus nanti, pelamar akan ditempatkan di sejumlah kabupaten dan kota yang ad
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.