• Home
  • Nasional
  • Berikut Kronologi OTT Suap Rp20 Miliar yang Menjerat Dirjen Hubla
Kamis, 24 Agustus 2017 21:40:00

Berikut Kronologi OTT Suap Rp20 Miliar yang Menjerat Dirjen Hubla

(Nur Indah/detikcom)
Barang bukti suap terhadap Dirjen Hubla

JAKARTA, Globalriau.com - Tim KPK melakukan tangkap tangan atas Dirjen Perhubungan Laut A Tonny Budiono atas dugaan suap Rp 20,74 miliar. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan selama dua hari di sejumlah lokasi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi suap tersebut saat menggelar jumpa pers di KPK, Kamis (24/8/2017) malam. Berikut selengkapnya:

Rabu (23/8)

Pukul 21.45 WIB
Tim KPK mengamankan Tonny selaku Dirjen Hubla di kediamannya, mes Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kamis (24/8)

Pukul 10.00 WIB
KPK mengamankan S selaku Manajer Keuangan PT AGK dan DG selaku Direktur PT AGK di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Pukul 14.30 WIB
KPK mengamankan Komisaris PT AGK Adiputra Kurniawan (APK) di kediamannya di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pukul 15.00 WIB
Semua yang ditangkap dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Pukul 20.00 WIB
KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka suap. Tonny disangka menerima suap dari Adiputra terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla.

Total uang yang disita sekitar Rp 20,74 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Dirjen Hubla.

Tonny diduga menerima suap terkait perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah tempat terkait kasus ini. Tempat yang disegel mulai mes hingga ruang kerja Dirjen Hubla.

"KPK telah menyegel sejumlah ruangan, antara lain mes yang digunakan tersangka ATB, kemudian ruang kerja Dirjen Hubla di kantor Kemenhub dan kantor PT AGK di Sunter," jelas Basaria.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (detik.com)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Dulu Protes Daerahnya Miskin Ekstrem, Kini Bupati Meranti Kena OTT KPK

    Ali menyebutkan, KPK masih terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Adil. Adil beserta pihak-pihak yang ditangkap KPK pun akan segera dibawa ke Jakarta
  • tahun lalu

    Bupati Meranti di OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Riau

    Diketahui, Bupati Adil terjaring OTT oleh penyidik KPK. KPK pun membenarkan operasi anti rasuah di Meranti dan menangkap Bupati Adil.
  • 4 tahun lalu

    DPRD 'Main' Proyek Dipidana 20 Tahun

    Hadir dari KPK, Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Dwi Aprilia Linda dan Hery Nurudin selaku ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegah
  • 4 tahun lalu

    Geledah Kantor DPMPTSP Dumai, KPK Bawa Sejumlah Dokumen

    Informasi dihimpun, penggeledahan oleh tujuh penyidik lembaga anti rasuah ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir 11.30 WIB dan diduga terkait perkara korupsi melibatkan W
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.