• Home
  • Nasional
  • Sarpin Dinilai MA Layak Duduki Promosi Hakim PT Riau
Kamis, 22 Oktober 2015 19:37:00

Sarpin Dinilai MA Layak Duduki Promosi Hakim PT Riau

JAKARTA- Anggota komisi III DPR Marsiamah Saragih menyatakan promosi jabatan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) menunjukkan pemerintah telah memberikan penilaian positif atas kinerjanya.  Selanjutnya Sarpin harus bisa melaksanakan tugas di PT Riau dengan baik dan benar.

"Sarpin promosi karena dinilai atasannya (MA) layak sesuai prosedur dan pantas menduduki posisi hakim PT, " ujar Marsiaman Saragih di gedung DPR Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Marsiaman mengaku tidak mengenal secara pribadi kepada Sarpin Rizaldi yang namanya mencuat sejak kasus pengajuan pra-peradilan Komjen Pol. Drs Budi Gunawan terkait penetapan tersangka di KPK. Dalam perkara tersebut, Sarpin memutus penetapan tersangka terhadap Budi tak sah.

Putusan pada 16 Februari 2015 dalam kasus BG tersebut akhirnya menuai kontroversi dan polemik. Pasalnya sebelumnya penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Hal ini menjadi awal mula Sarpin effect. Apalagi, Mahkamah Konstitusi kemudian memutus memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Setelah itu, gugatan praperadilan di PN Jaksel terhadap KPK bermunculan.

Langkah BG pun diikuti oleh pengajuan pra-peradilan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

Selanjutnya pra-peradilan diikuti oleh Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, dan lain-lain.? Sepak terjang Sarpin kembali menjadi perhatian publik setelah melaporkan pimpinan Komisi Yudisial (KY) ke Bareskrim Polri. Sarpin menilai komisioner KY tersebut telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan terhadap BG yang dianggap kontroversial.

Menyangkut sepakterjang Sarpin tersebut, legislator dari daerah pemilihan Riau itu tak mau berkomentar lebih jauh. Yang pasti, Marsiaman berpendapat MA memiliki kriteria untuk menetapkan hakim mendudukkan suatu jabatan selevel atau promosi dalam penugasan di PT

"Saya hanya mengenal Sarpin melalui media, tidak sama sekali mengenal beliau. Saya tak mau menanggapi hal itu. Biarlah berproses hukum itu. Kalau ditanggapi seolah-olah sudah vonis, " ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan  Hakim Sarpin sudah tidak lagi menjadi hakim di PN Jakarta Selatan. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan mutasi Hakim Sarpin ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

"Ya sambil menunggu surat keputusan mutasinya, yang kemarin baru pengumuman rapat promosi mutasi," ujarnya.(bam)

 

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.