• Home
  • OPINI
  • IMPLEMENTASI ETIKA DALAM PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA
Minggu, 11 Desember 2022 19:43:00

IMPLEMENTASI ETIKA DALAM PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

Net.
Ilustrasi.
WELLA DWI ANANDA
Mahasiswa/i Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
 
Etika yaitu refleksi kritis mengenai nilai-nilai yang dapat dilihat pada sikap dan perilaku manusia baik secara pribadi atau kelompok. Dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, birokrasi pemerintah dituntut untuk mencerminkan seperangkat nilai-nilai dalam perilakunya juga mengembangkan diri sebagai teladan dengan moralitas yang tinggi, menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak terpuji. Hal seperti ini yang akan meningkatkan citra aparatur pemerintah di mata masyarakat.
 
Etika pemerintahan adalah mengatur perilaku aparatur atau pemerintah yang berada dalam lembaga resmi pemerintahan. Pemerintah merupakan alat kelengkapan negara yang akan 
mewujudkan cita-cita negara. Pada hakikatnya pelayanan kepada masyarakat harus berlandaskan kepada pedoman yang dapat menuntun tindakan segala pola perilaku aparatur kearah yang lebih baik, terpuji dan bermoral. Etika pemerintahan bersumber pada norma sosial dan norma hukum. Penerapan etika pemerintahan dapat menjadi kontrol daripada aparatur pemerintahan dalam rangka melaksanakan apa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
Nurdin (2017: 12) mengatakan bahwa etika pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku makhluk sosial.
 
Nilai-nilai yang dikembangkan etika pemerintahan adalah :
1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainny.
2. Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama yang harus diperlakukan 
terhadap orang lain
4. Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan
5. Kesederhanaan dan pengendalian diri
6. Nilai nilai agama dan sosialbudaya termasuk nilai agama agar manusia dapat 
bertinfak secara professional dan bekerja keras.
 
Secara umum fungsi etika pemerintahan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan ada dua yaitu :
1. Sebagai suatu pedoman, referensi, acuan, tuntunan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
2. Sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela.
 
Pemerintah sebagai alat negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negara, memberikan rasa aman, kesejahteraan dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga negaranya. Bila dikaitkan dengan bunyi penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tugas pemerintah adalah untuk mewujudkan cita-cita negara. Ini pula yang menjadikan aparat pemerintahan salah satunya menjalankan aktivitas keseharian memberikan pelayanan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
Untuk mewujudkan pelayanan publik perlu dikembangkan sikap dan perilaku keteladanan serta penerapan nilai-nilai konsistensi dan tanggung jawab. Ada beberapa sikap dan kepribadian yang harus dipegang oleh aparatur pemerintah berkaitan dalam pelayanan publik 
yaitu :
1. Kejujuran dalam melaksanakan tugas. Kejujuran merupakan sikap yang harus dimiliki 
oleh aparatur pemerintahan.
2. Mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi
3. Melayani publik dengan semangat pengabdian dan ikhlas dengan niat ibadah karena Tuhan Yang Maha Esa.
 
Faktor yang mempengaruhi Implementasi Etika dalam Pelayanan Publik di Indonesia saat ini pada instansi-instansi pemerintah di Indonesia menurut penulis dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Dalam praktek penyelenggaraan pelayanan publik di instansi-instansi pemerintah 
khususnya yang menyelenggarakan pelayanan secara langsung kepada masyarakat baik individu maupun badan, petugas-petugas pemberi pelayanan.
2. Belum ada kebenaran yang hakiki terhadap Etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik baik bagi petugas pemberi layanan maupun masyarakat sebagai penerima layanan. 
3. Terjadi tumpang tindih terhadap implementasi keempat tingkatan etika dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Etika pelayanan publik terdiri atas empat tingkatan, yaitu : etika individu, etika profesi, etika organisasi, dan etika sosial. 
4. Keputusan mengenai etika yang diberlakukan di dalam suatuinstitusi pelayanan publik tergantung pada atasan yang berwenang.
 
Implementasi etika dalam pelayanan publik di pusat dan di daerah adalah sebagai berikut :
1. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih belum didukung dengan kode etik profesi yang memadai.
2. Belum terimplementasikan secara optimal kebijakan pelayanan publik yang memuat kode etik penyelenggaraan pelayanan publik.
 
Kesimpulan 
 
Dari pembahasan di atas mengenai Implementasi Etika dalam Pelayanan Publik di Indonesia dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik baik di pusat maupun di daerah masih belum menerapkan nilai-nilai etika disebabkan adanya pemahaman yang beragam, tidak didukung kebijakan yang memadai, bertentangan dengan nilai budaya lokal, dan bersifat tidak mengikat. Belum ada strategi implementasi yang baku dan memadai dalam pengembangan etika pelayanan publik sehingga etika pelayanan publik yang ada belum mendukung peningkatan kinerja aparatur di pusat dan di daerah. Berdasarkan pembahasan mengenai Implementasi Etika dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia dapat dirumuskan rekomendasi yang sekiranya dapat dijadikan bahan masukan dan pertimbangan bagipengambil kebijakan khususnya dalam menentukan kebijakan implementasi etika dalam pelayanan publik.**
Share
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.