Sabtu, 28 Juli 2018 11:44:00

199 Mantan Napi Daftar Bacaleg, 6 Orang dari Riau

PEKANBARU, Globalriau.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan ada 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Dari 199 Bacaleg tersebut, 6 di antaranya berasal dari Provinsi Riau. Dua orang untuk DPRD Riau, dan 4 lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota.



Adapun Bacaleg tersebut di antaranya adalah, MPR dari Rokan Hilir, MHA dari Kampar, IG dari Rokan Hilir, SR dari Bengkalis, FST dari Kuantan Singingi, dan HH dari Kampar.

Semuanya berasal dari partai berbeda, mulai dari partai sesepuh hingga ke partai baru.

Sementara itu, pihak Bawaslu Riau menyayangkan masih adanya Partai Politik (Parpol) mendaftarkan Bacaleg yang mantan narapidana kasus korupsi untuk Pileg 2019.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, seharusnya Parpol komitmen dengan fakta Integritas yang dibuat, sesuai dengan syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mendaftarkan Bacaleg dari mantan koruptor.

"Partai harusnya komitmen dengan fakta integritas yang dibuat. Dengan adanya temuan begini, itu membuktikan bahwa Parpol tidak berkomitmen dengan syarat pencalonan itu," kata Rusidi dilansir dari Tribun, Kamis (26/7).

Walaupun demikian, pihak Bawaslu menurut Rusidi pihaknya akan tetap mempedomani undang-undang 45, dimana setiap warga negara berhak untuk memilih, dan dipilih, karena termasuk sebagai hak dasar.

"Namun memang itu bisa dibatasi, berdasarkan aturan yang dibuat selanjutnya, dan masalah tersebut saat ini sedang berada di MK prosesnya. Kita tunggu saja nanti. Kalau misalnya memang Bacaleg mantan koruptor tidak boleh mencalonkan, maka Bawaslu akan tegas dan ikut aturan itu," ujarnya.

Namun untuk saat ini menurut Rusidi, pihaknya akan tetap menfasilitasi Bacaleg yang merasa dirugikan pencalonannya, karena proses di MK mash belum jelas sampai saat ini.

"Kalau ada pengajuan sengketa, silahkan saja, kami akan fasilitasi di Bawaslu, ini kebijakan nasional, tak ada sifatnya lokal, kita juga konsultasikan selalu ke Bawaslu RI setiap tahapan yang dilaksanakan," imbuhnya.

Hingga sampai saat ini menurut Rusidi belum ada satupun Bacaleg yang melakukan konsultasi dan mengajukan sengketa ke Bawaslu, walau pihak KPU Riau memastikan ada mantan koruptor yang didaftarkan partai, dan telah dicoret pihak KPU dan diminta ganti dengan Bacaleg lain.

Sumber: Tribun Pekanbaru

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Partisipasi dan Gerakan Politik Kaum Milineal

    Istilah generasi millennial memang sedang akrab terdengar. Istilah tersebut berasal dari millennials yang diciptakan oleh dua pakar sejarah dan penulis Amerika, William Strauss dan
  • 5 tahun lalu

    Pemilu 2019, Bawaslu: 4 Kabupaten dan Kota di Riau Rawan Kecurangan

    Terdapat beberapa kecamatan dan kelurahan yang menjadi temuan dari laporan yang diterima Bawaslu Riau. Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sejumlah indikasi kecurangan y
  • 5 tahun lalu

    Sudirman Said Soal Larangan Prabowo Salat Jumat: Saya Yakin Itu Bukan Sikap Warga Semarang

    Hari ini Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail membuat press rilis yang meminta agar Bawaslu melarang Prabowo salat Jumat di masjid Kauman, Semarang. Hanief menilai salat
  • 5 tahun lalu

    Sandi Kunjungi industri Rumahan Shuttlecock di Nganjuk

    Jangkar Mas milik Dauli melibatkan 50 kepala keluarga untuk memproduksi 1.500.000 kok setiap bulan. Hanya sayangnya bahan baku kok untuk olahraga rakyat ini masih bergantung pada
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.