Kamis, 07 April 2016 21:01:00
Dari Harga Kantong Plastik, Alfamart dan Indomaret di Riau bisa Untung Miliaran
PEKANBARU- Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sudah mulai memberlakukan penambahan biaya untuk kantong plastik. Seperti Indomaret dan Alfamart misalnya. Khusus di Kota Pekanbaru, biaya tambahan merata dikenakan sebesar Rp200.
Kondisi ini ternyata mendapat kritikan keras dari wakil rakyat Pekanbaru, Mulyadi. Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan masyarakat. Meski nilainya tidak seberapa, namun jika dikalkulasikan keuntungan per bulan cukup fanbtastis.
"Kebijakan harus bertujuan positif, bukan malah ladang mengeruk uang rakyat. Masa belanja kecil-kecil hanya 2 item musti dipalak juga," katanya.
Seharusnya pihak swalayan menanyakan terlebih dahulu kepada pembeli, apakah ingin membeli kantong plastik dan diberikan penjelasan.
"Main potong saja. Bayangkan, 1 outlet dengan 1.000 konsumen, sudah Rp200 ribu perhari, dihitung perbulan, sudah menghasilkan Rp6 juta. Kalau 500 outlet se Pekanbaru, Rp3 miliar. Itu keuntungan kantong plastik saja," ujar Mulyadi.
Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp 200 per buah untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Sejumlah kota telah melakukan seremonial pencanangan tas kresek berbayar itu meski dengan harga yang berbeda. Saat ini pelaksanaan ketentuan itu masih uji coba. Jika tidak ada masalah, ketentuan itu terus berlanjut, antara lain dengan akan diatur berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hasilnya telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Selama masa uji coba, pemerintah, BPKN, YLKI, dan Aprindo sepakat bahwa pengusaha ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma untuk konsumen.
Spesifikasi kantong plastik yang digunakan ritel modern juga telah ditentukan, yaitu hanya yang ramah lingkungan, yakni menimbulkan dampak lingkungan paling minimal serta memenuhi standar nasional yang ditetapkan pemerintah.
KLHK menargetkan uji coba sampai 6 bulan dengan evaluasi berkala 3 bulan sekali. Jika program ini berhasil, sistem ini akan diatur dalam regulasi peraturan menteri.
Menurut dia, persoalan sampah merupakan kewenangan pemerintah kota, sementara pemerintah pusat memberikan pendampingan, dukungan, dan standarnya
KLHK menetapkan harga minimal standar Rp200 untuk setiap kantong plastik. Namun, sejumlah kota memberikan harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.
Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan harga Rp5.000,00 di seluruh tempat perbelanjaan, baik pasar swalayan maupun minimarket.(rbc)