Senin, 30 Mei 2016 20:03:00
Jelang Ramadhan, Riau 'Dihujani' Buah Impor Ilegal
INHIL- Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Riau mengamankan ratusan kardus berisi buah-buahan diduga ilegal dari China, Malaysia dan Singapura yang diselundupkan ke Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dua kapal diamankan beserta dua tersangka. Kini para tersangka diproses di Mapolda Riau.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Bustari Arif mengatakan, penyelundupan ini ditengarai karena meningkatnya permintaan buah menjelang Ramadan.
"Kebiasaan menjelang Ramadan dan hari besar, memang ada tren kenaikan penyelundupan barang kebutuhan di perairan. Ini yang akan diawasi terus," ujar Arif di Mako Polair Polda Riau, Senin (30/5).
Arif menyebutkan, kapal pertama diamankan pada Jumat (28/5) lalu di perairan Indragiri Hilir. Saat itu, petugas mengamankan sebuah kapal mengangkut ratusan kardus ditutupi terpal.
Petugas menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan. Nakhoda kapal berinisial ED tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas.
"Dari kapal pertama ini, diamankan 270 kardus buah-buahan seperti apel dan jeruk. Pengakuan tersangka ED, buah-buahan ini diangkut dari Tanjung Balai Karimun menuju Tembilahan, Indragiri Hilir. Asal buah-buahan dari China, Singapura dan Malaysia," kata Arif.
Keesokannya harinya, Sabtu (27/5), petugas kembali mengamankan sebuah kapal lagi di perairan yang sama. Kapal dinahkodai AY ini memuat 168 kardus buah-buahan dari negara tersebut.
"Kedua kapal ini sudah dibawa ke Mako Polair Polda Riau, begitu juga dengan kedua tersangka," sebut Arif.
Saat ini, Subdit Gakkum Polda Riau masih menelusuri siapa pemilik barang ini dan siapa pula penerimanya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Arif, kedua tersangka sewaktu membawa buah-buahan ini sudah ditunggu penerima di Tembilan, Indragiri Hilir. Hanya saja, penerima barang diduga menghilang begitu mengetahui barang pesanannya ditangkap.
Biasanya, buah-buahan ini setelah sampai ke Tembilahan akan dibawa ke sejumlah daerah untuk dijual, termasuk ke Pekanbaru.
Selanjutnya, Polda Riau akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Karantina terkait barang selundupan ini. Selanjutnya bakal dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan barang bukti.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap kardus yang dibawanya. Keduanya juga mengaku baru satu kali membawa barang ilegal tersebut.
"Baru satu kali ini membawanya. Dapat upah Rp 50 per kardus yang dibawa," kata kedua tersangka saat ditanyai polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dan Undang Undang Karantina dengan ancaman 3 tahun penjara.(mdk)