• Home
  • Pekanbaru
  • Jelang Ramadhan, Riau 'Dihujani' Buah Impor Ilegal
Senin, 30 Mei 2016 20:03:00

Jelang Ramadhan, Riau 'Dihujani' Buah Impor Ilegal

INHIL- Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Riau mengamankan ratusan kardus berisi buah-buahan diduga ilegal dari China, Malaysia dan Singapura yang diselundupkan ke Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dua kapal diamankan beserta dua tersangka. Kini para tersangka diproses di Mapolda Riau.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Bustari Arif mengatakan, penyelundupan ini ditengarai karena meningkatnya permintaan buah menjelang Ramadan.

"Kebiasaan menjelang Ramadan dan hari besar, memang ada tren kenaikan penyelundupan barang kebutuhan di perairan. Ini yang akan diawasi terus," ujar Arif di Mako Polair Polda Riau, Senin (30/5).

Arif menyebutkan, kapal pertama diamankan pada Jumat (28/5) lalu di perairan Indragiri Hilir. Saat itu, petugas mengamankan sebuah kapal mengangkut ratusan kardus ditutupi terpal.

Petugas menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan. Nakhoda kapal berinisial ED tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas.

"Dari kapal pertama ini, diamankan 270 kardus buah-buahan seperti apel dan jeruk. Pengakuan tersangka ED, buah-buahan ini diangkut dari Tanjung Balai Karimun menuju Tembilahan, Indragiri Hilir. Asal buah-buahan dari China, Singapura dan Malaysia," kata Arif.

Keesokannya harinya, Sabtu (27/5), petugas kembali mengamankan sebuah kapal lagi di perairan yang sama. Kapal dinahkodai AY ini memuat 168 kardus buah-buahan dari negara tersebut.

"Kedua kapal ini sudah dibawa ke Mako Polair Polda Riau, begitu juga dengan kedua tersangka," sebut Arif.

Saat ini, Subdit Gakkum Polda Riau masih menelusuri siapa pemilik barang ini dan siapa pula penerimanya di Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurut Arif, kedua tersangka sewaktu membawa buah-buahan ini sudah ditunggu penerima di Tembilan, Indragiri Hilir. Hanya saja, penerima barang diduga menghilang begitu mengetahui barang pesanannya ditangkap.

Biasanya, buah-buahan ini setelah sampai ke Tembilahan akan dibawa ke sejumlah daerah untuk dijual, termasuk ke Pekanbaru.

Selanjutnya, Polda Riau akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Karantina terkait barang selundupan ini. Selanjutnya bakal dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan barang bukti.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap kardus yang dibawanya. Keduanya juga mengaku baru satu kali membawa barang ilegal tersebut.

"Baru satu kali ini membawanya. Dapat upah Rp 50 per kardus yang dibawa," kata kedua tersangka saat ditanyai polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dan Undang Undang Karantina dengan ancaman 3 tahun penjara.(mdk)

 

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kapolres Dumai Raih Penghargaan Kepemimpinan Terbaik dari Polda Riau

    Pengukuhan tersebut dilakukan pada upacara yang dilaksanakan di lapangan Sat Brimob Polda Riau. Turut hadir, Wakil Kapolda (Wakapolda), Brigjen Pol Tabana Bangun, Irwasda Kombes Po
  • 3 tahun lalu

    Ilegal Logging Marak di Dumai, Aparat Penegak Hukum Diminta Jangan Tutup Mata

    Menurutnya, menyelamatkan lingkungan menjadi tanggungjawab bersama. Setiap warga negara bertanggung jawab melakukan upaya-upaya untuk melestarikan lingkungan hidup.
  • 6 tahun lalu

    Pelaku Penyerangan Polda Riau Tabrak Polisi dan Wartawan

    Saat bersamaan empat orang dengan membawa senjata tajam dari dalam mobil keluar lalu menyerang petugas kepolisian yang berada disekitar halaman Mapolda Riau.
  • 6 tahun lalu

    Polda Riau Diserang, Tiga Terduga Teroris Dikabarkan Tewas

    Belum ada keterangan resmi terkait peristiwa yang baru saja terjadi sekitar pukul 09.00 Wib. Peristiwa itu bertepatan di mana saat yang sama Polda Riau tengah melakukan ekspos nark
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.