• Home
  • Pekanbaru
  • Korupsi Mesin Docking Kapal, Jaksa bakal Hadirkan Petinggi PT Pelindo
Senin, 09 November 2015 20:52:00

Korupsi Mesin Docking Kapal, Jaksa bakal Hadirkan Petinggi PT Pelindo

PEKANBARU- Memenuhi permintaan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menjadwalkan menghadirkan saksi ahli dari BPKP serta dua petinggi PT Pelindo I pada sidang pekan depan.

Demikian disampaikan JPU Hendarsyah SH, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/11/15).

"Guna memenuhi permintaan kuasa hukum terdakwa Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai, pada sidang pekan depan, kita akan hadirkan tiga oang saksi tersebut," ujarnya.

Ketiga saksi yang akan dihadirkan tersebut lanjut JPUi, Rahmad Hidayat Alcaff M MAR, Manager Tehnik Pelindo I dan Ir R Iman Achmad, selaku Direktur Operasi Teknik Pelindo I. Selain itu, kita juga akan hadirkansaksi ahli dari BPKP Pusat," terangnya.

Seperti diketahui, Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono, pensiunan Pelindo I Cabang Dumai. Dihadirkan kepersidangan. Atas perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) yang menjeratnya.

Perbuatan kedua terdakwa yang telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.1,7 Miliar itu,bermula saat keduanya melakukan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I pada kapal Tunda Bayu III pada 2010 lalu.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Zainul yang merupakan GM Pelido I Dumai 2009-2011 yang bekerjasama dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono sepakat untuk melakukan perbaikan (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. Namun, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan melimpahkan proyek kerjasama Pelindo Dumai dan Medan ke PT Cita Pola Niaga Nusantara.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun terdakwa Zainul melalui PT Pelindo Dumai tetap melakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam dakwaan tersebut, juga dijelaskan biaya perbaikan yang mahal, dan PT CPNN tetap melakukan pergantian mesin yang seharusnya 1.600 HP justru dipasang 1.300 HP.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar dengan dengan pembayaran 30 persen uang muka.

Atas perbuatan Zainul dan Hartono, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini merupakan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.(rtc)

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Tahun Ini PT Pelindo Dumai Kurban 21 Ekor Sapi

    Manager Umum Pelindo I Cabang Dumai, Aguslianto kepada awak media mengatakan dari puluhan hewan sapi yang dikurbankan itu 9 ekor diantaranya disembelih di belakang Kantor Pelindo I
  • 7 tahun lalu

    Dewan Pelabuhan Riau Desak DLH Dumai Berikan Sanksi ke PT Nagamas

    Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan mengingat sering terjadinya tumpahan minyak ke laut Dumai.
  • 7 tahun lalu

    Terkait Tumpahan Minyak, PT Nagamas Harusnya Bayar Denda Rp3 Miliar

    PT Nagamas bersalah, karena sudah tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Buktinya mengambil si...
  • 7 tahun lalu

    Program Go-Green, Pelindo 1 Dumai MoU dengan Riau Perkasa Energi

    General Manager Pelindo 1 Cabang Dumai, Djuhaery mengatakan bahwa penandatangan kesepahaman ini merupakan hal yang membanggakan karena menjadi cabang pertama yang melaksanakannya.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.