Kamis, 03 Desember 2015 21:35:00
Polda Janji Tahan Mantan Bupati Bengkalis
Jika Pemberkasan Tersangka Selesai
PEKANBARU- Kepolisian Daerah Riau berjanji akan melakukan penahanan terhadap mantan bupati Bengkalis Herliyan Saleh, jika proses pemberkasan perkara sudah rampung. Hal itu disampaikan kepada puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Riau (GMR) asal Bengkalis yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Riau, Kamis (3/12) siang.
Saat berorasi, pengunjuk rasa mempertanyakan sejauh mana proses hukum dalam dugaan korupsi berjamaah kasus Bansos Rp 300 Miliar yang melibatkan Herliyan Saleh sebagai tersangka yang ditangani Polda Riau.
"Sementara Jamal Abdilah dan konco-konco lainnya sangat cepat penanganannya dan ditahan. Apakah mereka tumbal terhadap Herliyan Saleh ?" tanya Koordinator lapangan demonstran, Agustiar di depan kantor Mapolda Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Para pengunjuk rasa juga mendesak Ditreskrimsus Polda Riau agar segera melakukan proses penahanan terhadap Herliyan Saleh supaya bisa menemani mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang menjadi tersangka pertama dalam kasus ini, bersama-sama di sel tahanan.
"Periksa semua teman Herliyan Saleh yang terkait dana bansos. Polda Riau dan Kejati Riau jangan main-main dalam memproses kasus dana Bansos Bengkalis, bila Polda Riau dan Kejati Riau tidak mampu menangani kasus ini agar hengkang dari bumi Riau, karena kami tidak butuh penegak hukum yang suka menggadaikan keadilan," kata Agustiar.
Menanggapi tuntutan masyarakat dalam aksi unjuk rasa, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro menjelaskan proses penyidikan kasus penyelewengan dana Bansos Bengkalis terus dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Jangan khawatir bahwa kami telah menangani juga sudah buka selebar-lebarnya dan anda tinggal mengawasi, mekanisme penyidikan sedang berjalan, berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan, tinggal melengkapi berkas," kata Wahyu Kuncoro.
Terkait tuntutan masyarakat soal penahanan tersangka Herliyan Saleh, Wahyu menyebutkan itu merupakan kewenangan anak buahnya selaku pihak penyidik.
"Kita sudah buktikan, JA (Jamal Abdillah) sudah kita tahan karena berkas dinyatakan lengkap dan barang buktinya sudah lengkap. Sementara untuk kasus HS (Heliyan Saleh) masih dalam proses melengkapi berkas, bila sudah lengkap maka penyidik juga akan melakukan penahanan," terang Wahyu.
Meski tampak tidak begitu puas dengan jawaban polisi, para pengunjuk rasa terpaksa menghentikan aksi mereka dan dengan tertib meninggalkan Mapolda Riau.(mdk)