Selasa, 10 November 2015 22:58:00
Polisi Dalami 7 Perusahaan Diduga Pembakar Hutan di Riau
PEKANBARU- Penyidikan kasus pembakaran lahan dan hutan terhadap sejumlah perusahaan yang dilakukan masing-masing Polres di Riau terus diusut. Dari 18 perusahaan yang disidik, 7 perusahaan dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, mengatakan, pelimpahan itu dilakukan guna percepatan proses penyidikan terhadap perusahaan yang terindikasi sebagai pelaku pembakar lahan dan hutan.
"Ada 7 perusahaan yang sebelumnya disidik masing-masing Polres, sekarang akan ditangani Dit Reskrimsus. Jadi ketujuh perusahaan itu Polda yang memeriksanya," ujar Guntur, Selasa (10/11).
Dijelaskan Guntur, tujuh perusahaan tersebut di antaranya PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dari Polres Inhil, PT Bina Duta Laksana dari Polres Inhil, PT Pan United (PU) dari Polres Bengkalis, PT Siak Raya Timber (SRT) dari Polres Kampar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dari Polres Kampar, PT Alam Sari Lestari (ASL) dari Polres Inhu dan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) dari Polres Siak.
"Kita koordinasi dengan pusat (Mabes Polri), termasuk untuk mendatangkan saksi ahli, jadi akan lebih mudah bila ditangani Polda Riau dan dikonsentrasikan di sini," kata Guntur.
Meski demikian, lanjut Guntur, penyidik polisi di masing-masing Polres tetap libatkan dalam melakukan penyidikan perusahaan tersebut di Polda Riau. "Karena laporan kasusnya di sana (Polres)," jelas Guntur.
Perlu diketahui, Polda Riau sudah menetapkan tiga tersangka (perusahaan) yang diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan dan menimbulkan bencana kabut asap, di antaranya PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di kabupaten Pelalawan, PT Alam Sari Lestari (ASL) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), serta PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang juga di kabupaten Inhu.(mdk)