• Home
  • Pekanbaru
  • Satgas SIRI JAM Intel Kejagung dan Tim Intel Kejati Riau Amankan DPO Kasus Korupsi Dana KUR BRI
Jumat, 03 Mei 2024 15:31:00

Satgas SIRI JAM Intel Kejagung dan Tim Intel Kejati Riau Amankan DPO Kasus Korupsi Dana KUR BRI

PEKANBARU - Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil melakukan pegamanan terhadap Terpidana Tipikor terkait penyaluran dana KUR pada Bank BRI di Kabupaten Rokan Hulu.
 
Penahanan terhadap DPO Kejaksaan negeri Rokan Hulu tersebut dilakukan pada Kamis (02/05/2024) sekira pukul 18.45 Wib, bertempat di Halaman Mesjid Raudhatul Jannah, Jalan Uka, Kota Pekanbaru.
 
Eksekusi terhadap terdakwa Sudirman dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 11 Oktober 2021, Melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidair 5 (empat) bulan kurungan.
 
Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor Sudirman J oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, sempat berupaya melarikan diri dari petugas.
 
Namun berkat kesigapan Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Terpidana Sudirman berhasil di amankan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan serah terima dengan Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk pelaksaan Eksekusi.
 
Terpidana sendiri ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan negeri Rokan Hulu J, sejak bulan September 2021 lalu. 
 
Terpidana yang berprofesi sebagai wiraswasta (Selaku Referral 18 Debitur dan merupakan Nasabah Ritel Komersial BRI Kantor Cabang Ujung Batu dan Sebagai Agen Brilink).
 
"Usai dilakukan penahanan kemudian, sekira Pukul 22.00 Wib Tim JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sudirman di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru.
 
Terpidana  Sudirman J sebelum ditetapkan akinay telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel Tahun 2017 sampai dengan 2018 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu. Bahwa pada 2017 dan 2018 SUDIRMAN J (DPO) selaku referral ara debitur sebanyak 18 (delapan belas) orang  memprakarsa kredit KUR Ritel untuk 18 Debitur. Dengan besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapatkan 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan 1 debitur mendapatkan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)   dengan   cara memalsukan dokumen-dokumen persyaratan pada debitur berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK).
 
"Meski sempat berupaya melarikan diri, namun pengamanan dan pelaksanaan Eksekusi terjadap Terpidana Sudirman J berjalan aman, tertib, dan lancar," Pungkasnya. **
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.