• Home
  • Pekanbaru
  • Suap APBD Riau, Annas Minta Uang ke PNS untuk Anggota DPRD
Rabu, 28 Oktober 2015 18:51:00

Suap APBD Riau, Annas Minta Uang ke PNS untuk Anggota DPRD

2 Pejabat Muba hadiri sidang perdana kasus suap APBD

PEKANBARU- Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Said Saqlul Amri dan Syahril Abu Bakar, mengaku turut menyumbang sejumlah uang untuk menyuap anggota DPRD Riau. Uang itu bertujuan mempermulus pembahasan APBD-P Riau 2014 dan RAPB 2015.

"Ada memang Gubernur Riau (Annas Maamun) meminta uang Rp 400 juta kepada saya," ujar Syahril dalam kesaksiannya untuk Ahmad Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau yang menjadi terdakwa suap kasus tersebut, Rabu (28/10).

Syahril yang juga Ketua PMI Riau mengaku kesulitan mencari uang yang diminta Annas itu. Dia kemudian mengambil uang dari kas PMI senilai Rp 165 juta. Karena masih kurang, dia terpaksa merogoh koceknya sendiri, sehingga total uang yang dikumpulkan berjumlah Rp 195 juta.

"Kemudian, uang itu saya bawa ke rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro. Saya menemui Gubernur di belakang. Kemudian Gubernur menelepon Wan Amir dan menyuruh mengambil uang di dalam mobil," kata Syahril di depan hakim yang diketuai Masrul SH.

Karena masih kurang, lanjut Syahril, dirinya kembali mencari uang, sehingga permintaan Annas senilai Rp 400 juta terpenuhi. Syahril juga mengaku menyerahkan uang itu secara langsung kepada Annas Maamun.

Menurut Syahril, uang itu sudah dikembalikan Annas. Rp 100 juta di antaranya dikembalikan anak Annas, Nur Kholis, sewaktu orang nomor satu di Riau itu sudah berada dalam tahanan KPK.

"Sudah diserahkan anaknya Nur Kholis, atau yang akrab dipanggil Boy sewaktu Gubernur sudah ditahan KPK. Jumlah Rp 100 juta," beber Syahril.

Tidak hanya itu, terang dia, uang kas PMI yang diambil sudah dikembalikan. Dengan demikian, dirinya sudah tak punya utang lagi kepada PMI.

"Sudah dikembalikan begitu uang yang dipinjam Gubernur dibayar," tutur Syahril yang didengarkan langsung terdakwa Ahmad Kirjauhari.

Sementara mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Said Saqlul Amri dalam keterangannya juga mengakui Annas Maamun mengumpulkan sejumlah uang. Said mengatakan, uang yang disiapkan selanjutnya diserahkan kepada Ahmad Kirjauhari yang tengah membahas APBD Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 bersama anggota DPRD lainnya.

"Pernah dimintai uang oleh Pak Gubernur senilai Rp 300 juta. Katanya meminjam," sebut Said.

Kepada hakim dan jaksa, Said mengaku perbuatan mengumpulkan uang itu tidaklah benar. Dia juga mengaku takut karena Gubernur Riau meminjam uang untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. "Saya takut. Saya rasa ini sudah tidak benar," katanya kepada hakim.

Meskipun takut, Said Saqlul tetap saja mengumpulkan uang pelicin tersebut. Rp 200 juta di antaranya diambil dari dana bencana di BPBD Provinsi Riau, sementara sisanya diambil dari kantong pribadinya.

"Rp 200 juta dari pos dana bencana. Sisanya dari kantong sendiri," beber Said.

Setelah terkumpul Rp 300 juta, Said mengantarkan uang tersebut ke rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro. Uang diserahkan langsung kepada Annas Maamun.

Dalam kasus ini, Ahmad Kirjauhari didakwa KPK menerima sejumlah uang bernilai Rp 1,2 miliar dari Annas Maamun. Uang itu untuk mempermulus pembahasan APBD-P Riau 2014 dan RAPBD 2015 yang dibahas akhir tahun 2014 lalu.(merdeka)

 

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas Setelah Dapat Grasi dari Jokowi

    Grasi tersebut membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun, dari tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA menjadi hanya enam tahun.
  • 8 tahun lalu

    MA Tambah Vonis, Gubri di Bui Hingga Usia 82 Tahun

    Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Annas Mamun (75). Ia duduk di kursi pesakitan karena menerima suap terkait izin perambahan hutan di wilayahnya.
  • 9 tahun lalu

    Tersangka Baru Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau

    Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi huta
  • 9 tahun lalu

    Terdakwa Dugaan Suap APBD, Mantan Anggota DPRD Riau Dituntut 4 Tahun Bui

    Terdakwa kasus suap APBD Riau Tahun 2015 A Kirjauhari dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pember
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.