• Home
  • Nasional
  • Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas Setelah Dapat Grasi dari Jokowi
Selasa, 22 September 2020 18:23:00

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas Setelah Dapat Grasi dari Jokowi

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun resmi bebas dari penjara.

JAKARTA, globalriau.com - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) kemarin. Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.



"Betul, Annas Maamun bebas 21 September 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Grasi tersebut membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun, dari tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA menjadi hanya enam tahun.

"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan saat itu, Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).

Diketahui, Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda.

Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau. Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang Dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi itu ditolak dan MA memperberaat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Lalu, pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan. "Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun. Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.(kpc)

Share
Berita Terkait
  • 21 jam lalu

    PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir

    Tak hanya melakukan penanganan terhadap fasilitas produksi, kata Edwil, PHR juga melakukan perbaikan infrastuktur seperti jalan, lokasi, kanal serta peralatan produksi.
  • 21 jam lalu

    Gagah Berani Menyelami Dunia Migas, Kisah Semangat Kartini dari Perwira PT KPI Unit Dumai

    Ia juga berpesan untuk seleruh perempuan dan generasi muda bahwa setiap perempuan adalah makhluk mulia, dan bukanlah sosok yang lemah. Perempuan juga merupakan salah satu tonggak p
  • kemarin

    Pembawa Tepak Sirih Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 42, Fara Azhura Tampil Memukau

    Ia berharap dengan partisipasinya dalam MTQ ini, dapat memberikan kontribusi positif bagi Kota Dumai dan Provinsi Riau.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.