Rabu, 25 November 2015 22:09:00
Terdakwa Dugaan Suap APBD, Mantan Anggota DPRD Riau Dituntut 4 Tahun Bui
PEKANBARU- Terdakwa kasus suap APBD Riau Tahun 2015 A Kirjauhari dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/11/2015).
Selain tuntutan 4 tahun penjara, mantan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta atau subsider 3 bulan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara," ujar JPU KPK, Pulung Rinandoro membacakan tuntutan terdakwa.
Dalam tuntutan tersebut, Ahmad Kirjauhari terbukti menerima uang senilai Rp900 juta dari Gubernur Riau Non Aktif H Annas Maamun yang diterimanya melalui Staf di Biro Keuangan Setdaprov Riau, Suwarno.
Dalam sidang pekan lalu, terungkap bahwa uang tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau lainnya, termasuk mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.
Penerima jatah lainnya yakni Novialdi Jusman alias Dedet sebesar Rp 40 Juta, Hazmi Rp 40 juta, Ilyas Labay Rp 40 juta, Zukri Rp 40 juta, Aziz Rp 40 juta, Bagus Rp 40 juta, Iwa Sirwani Bibra Rp 40 juta, Koko Iskandar Rp 40 juta, Robin Rp 40 juta, Masyur Rp 40 juta, Rusli Efendi Rp 40 juta, Abdul Wahid Rp 40 juta, Ramli Sanur Rp 40 juta, Nurzaman 3 juta, Ahdinur Rp 30 juta, Edi Yatim Rp 30 juta, Syafrudin Saan Rp 30 juta, Solihin Rp 30 juta, dan Riki Hariyansyah sebesar Rp 50 juta.
Kasus ini bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas.
Selanjutnya sambung JPU, Suparman (Wakil Ketua DPRD Riau) menyampaikan kepada Johar Firdaus, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing-masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp50 juta.
Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima dan dibagi-bagikan, pada rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya, tim Banggar mengesahkan rancangan anggaran tersebut.
Atas perbuatannya terdakwa Kirjuhari yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam hal ini, Kirjauhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(hrc)