• Home
  • Pekanbaru
  • Vonis Bos BNI jadi 10 Tahun, Lebih Berat dari Vonis PN Tipikor
Senin, 14 Desember 2015 22:26:00

Vonis Bos BNI jadi 10 Tahun, Lebih Berat dari Vonis PN Tipikor

Ilustrasi.

PEKANBARU- Majelis kasasi Mahkamah Agung memvonis Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Achmad dihukum 4 tahun bui.

Kasasi diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau yang tidak terima atas vonis rendah bekas petinggi PT BNI 46 di 4 provinsi itu, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan sebagian provinsi Jambi.

"Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 naik dari 4 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Itu hasil putusan kasasi di MA RI," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin (14/12).

Achmad Fauzi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun Fauzi tetap dikenakan hukuman denda sebesar Rp 700 juta atau subsider 5 bulan.

"Namun untuk vonis kasasi terdakwa Mulyawarman Muis, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2008, dan Armaini Sefanti, belum ada putusan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Achmad Fauzi awalnya divonis 4 tahun penjara denda Rp700 juta atau subsider 5 bulan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan dua petinggi BNI lainya Mulyawarman Muis divonis 5 tahun penjara, denda Rp 700 juta atau subsidiair 5 bulan, dan terdakwa Armaini Sefanti divonis bebas.

Tidak terima atas vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Syafril, SH, Zurwandi, SH, Sepni, SH, Wilsa Riani, SH, Sumriadi, SH, Nurainy, SH dan Oka Regina, SH langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau selanjutnya kasasi ke MA R.

Kasus ini terjadi berawal ketika ketiganya didakwa turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ),

Pada tahun 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp 17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 14.445.000.000.

Tak sampai disitu, pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp 22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit.

Bahkan Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran, turut serta secara bersama-sama menyetujui, memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 40 Miliar.(mdk)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.