Kamis, 21 Juli 2016 19:37:00
5 Guru TK di Pelalawan Korupsi Dana Hibah

PELALAWAN- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 buat 4 Raudathul Athfal (TK Plus) di Pelalawan. Mereka kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau.
Lima tersangka yakni Ketua Ikatan Guru Raudathul Atfhal Riau, Setiawati , Yelfi Eriza yang merupakan Kepala RA Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita yang merupakan Kepala RA Ar Raudhah, Sardjuningsih yang merupakan Kepala RA Al Muklisin, dan Mulyati yang merupakan Kepala RA Al Faizien. Kelimanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru menjalani penahanan.
Para tersangka tampak didampingi para suami dan anak-anak yang mayoritas masih balita. Bahkan, tersangka Mulyati yang saat itu mengenakan gamis berwarna biru tampak menggendong anaknya yang masih berusia 10 bulan.
"Kita sudah rampungkan proses penyidikannya. Sekarang kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani, kepada merdeka.com, Rabu (20/7), saat ditemui di Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, menyebut segera membuat surat dakwaan nantinya digunakan dalam proses penuntutan di pengadilan.
"Kita akan rampungkan surat dakwaannya. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Yuriza.
Adapun JPU yang akan melakukan tugas penuntutan nantinya, Yuriza menyebut akan ditangani oleh 5 orang Jaksa. Dimana, dirinya langsung bertindak selaku Ketua Tim JPU. "Juga ada Jaksa Julius Antoni, Ari Purnomo, Anom Suroto, dan Delmawati," pungkas Yuriza.
Dari informasi yang dihimpun, penyimpangan dana sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari APBD Riau TA 2013. Namun, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Dalam proses penyidikan kasus yang telah sejak tahun 2015 ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah seorang saksi, disebut-sebut adalah Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mdk)

Aktivis Pendidikan Minta Gaji Guru Bantu Riau Jenjang Dikdas Dibayar Sebelum Ramadhan

Kajati Riau Dampingi Jamwas Kejagung Kunker ke Pelalawan

Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau
