Selasa, 28 Maret 2017 13:33:00

Korupsi Terselubung Yang Terhormat

NET
ILUSTRASI.

Oleh: Andriansyah.SH
Pakar dan Praktisi Hukum


Terinspirasi dari beberapa tulisan di Media Massa tentang adanya intervensi anggota DPRD terhadap pekerjaan proyek di daerah menggugah sedikit asa untuk menuliskan sedikit cerita dan pandangan tentang Badan Legislatif tersebut.

Pada Tahun 1748 lalu, seorang Filsuf yang bernama Montesqueieu melahirkan buah pikirannya yang termaktub di dalam Maqnum Opusnya (karya besarnya) Spirit Of The Law. Pria kelahiran Prancis, pada tanggal 18 Januari 1689 ini menggagas suatu pemikiran yang dikembangkan dari Filsuf sebelumnya yaitu John Locke dengan konsep pemisahan kekuasaan atau yang lebih universal dikenal dengan istilah Trias Politika dimana konsep Trias Politika memisahkan kekuasaan – kekuasaan yang dimiliki oleh 3 (tiga) lembaga penguasa suatu negara yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Pemikiran atau gagasan Pemisahan kekuasan antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif  tersebut merupakan langkah yang mulia dari Montesqueieu untuk memberikan pengawasan yang setara atau Check and Balance dikarenakan apabila sesuatu kekuasan tanpa pengawasan pasti suatu saat akan terjadi Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana telah diperkenalkan sebelumnya oleh Lord Acton dalam adegiumnya “Power tends to corrupt and absolute power corrupts abolutely (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan dan kekuasaan mutlak pasti disalahgunakan.

Sejalan dengan pemikiran Mountesqueieu tentang pemisahan kekuasaan antara Eksekutif dan Legislatif ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dimana kedua kekuasaan itu disatu sisi merupakan "musuh" abadi disatu sisi lagi seperti kertas dan perangko padahal tujuan pemisahan kekuasaan tersebut adalah untuk mengawasi satu dengan yang lainnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah manifestasi kekuasaan rakyat yang diamanatkan kepada wakil – wakil rakyat untuk mengawasi kinerja Eksekutif (Pemerintah) dalam menjalankan aktifitas Negara dalam keadaan bergerak maupun tidak bergerak.

Tepat setelah 12 hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang merupakan cikal bakal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dimana dalam perkembangan sejarah mengalami beberapa perubahan sejak masa Kemerdekaan (1945-1949), masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950), Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956), Masa DPR hasil Pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959), masa DPR hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965), masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966), masa Order Baru (1966-1999), masa Reformasi dari tahun 1999 hingga sekarang yang terdiri dari 560 Anggota Wakil Rakyat dari setiap Partai maupun Daerah asalnya.

Dari 560 Anggota Dewan tersebut banyak tugas dan wewenang yang dimiki Dewan Perwakilan Rakyat tersebut diantaranya :
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
• Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
• Menetapkan UU bersama dengan Presiden
• Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
• Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
• Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Dalam menjalankan Tugas dan Kewenangannya tersebut Dewan Perwakilan Rakyat membaginya kedalam 11 (sebelas) komisi yang membidangi masing-masing tupoksinya yaitu :
1. Komisi I Ruang lingkup tugasnya meliputi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi ;
2. Komisi II Ruang lingkupnya meliputi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum ;
3. Komisi III Ruang lingkupnya meliputi: hukum, HAM, dan keamanan ;
4. Komisi IV Ruang lingkupnya meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan
5. Komisi V Ruang lingkupnya meliputi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal ;
6. Komisi VI Ruang lingkupnya meliputi: perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan Standardisasi Nasional ;
7. Komisi VII Ruang lingkupnya meliputi: energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup ;
8. Komisi VIII Ruang lingkupnya meliputi: agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan ;
9. Komisi IX Ruang lingkupnya meliputi: tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan kesehatan ;
10. Komisi X Ruang lingkupnya meliputi: pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan ;
11. Komisi XI Ruang lingkupnya meliputi: keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank.

Dari uraian Tugas dan Kewenangan yang ada pada Dewan Perwakilan rakyat tersebut terdapat satu kewenangan yang sangat seksi untuk menggoda para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut yaitu Fungsi Anggaran melalui fungsi ini juga banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik ditingkat Nasional, Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota yang tersangkut kasus Korupsi hingga yang masih hangat saat ini adalah Mega Proyek E-KTP yang melibatkan Komisi II DPR RI dan masih banyak lagi kasus-kasus yang melibatkan anggota Dewan.

Di Riau pun seolah-olah tidak mau kalah terkenal dengan dengan DPR Pusat  yaitu adanya Skandal Korupsi Bansos Kabupaten Bengkalis. Awalnya Anggota – Anggota dewan tersebut berbekal dengan dengan Tameng Kebal Hukum yaitu UU MD3 tahun 2014 khususnya pasal 245 menganggap Legislatif adalah Superior untungnya pasal tersebut dianulir MK pada tahun 2015 dengan putusan nomor : 76/PUU-XII/2014 yang diucapkan dimuka persidangan pada tanggal 22 September 2015 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dimana sebelumnya terdapat perlindungan khusus bagi Anggota Dewan yang berhadapan dengan Hukum baik menjadi saksi maupun menjadi Tersangka dan hal tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip pengakuan yang sama dimuka Hukum atau Equality before the Law di dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Konsep Pemisahan kekuasaan yang telah diperkenalkan oleh Montesqueui dalam fungsi Anggaran atau Budgeting tidak berjalan mulus malah seperti kertas dan perangko yang saling melengkapi satu dengan yang lain, kerja sama antara Banggar DPR/DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah kalau didaerah lebih dikenal dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam tahap inilah sering terjadinya tindakan-tindakan Korupsi anggota dewan yang diamini oleh TAPD dalam hal ini Eksekutif dimana yang katanya pokok-pokok pikiran yang terinspirasi atas nama rakyat namun dalam pelaksanaannya hanya untuk kepentingan kaum-kaum tertentu yang lebih parahnya lagi anggota dewan yang berhasil memasukkan pokok pikirannya juga selaku pelaksana kegiatan tersebut padahal UU secara jelas mengatur di dalam UU Tipikor pasal 12 i yang menyatakan “pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.” diancam pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jika di Pusat banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang dicokok KPK dengan dugaan Suap dan Gratifikasi namun di Daerah lebih populer dan lebih seksi Pokir-pokir tersebut karena jarang dipandang dan dijangkau oleh Penegak Hukum di daerah berbekal pasal 12 tersebut diharapkan tujuan mulia dari Pemisahan Kekuasan Tersebut benar-benar terlaksana guna kesejahteraan Rakyat.***

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.